ACTUALNEWS.ID, Jakarta – 46 pelanggar terjaring Operasi Yustisi disiplin Protokol kesehatan Tiga Pilar Kecamatan Tambora yang diawali dengan Apel dipimpin Kapolsek Tambora Kompol.M.Faruk Rozi.
Kegiatan Operasi Yustisi bertempat
di Jln KH Mas Mansyur Rw 05 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat,Selasa (23/2) pagi diikuti oleh 23 personil gabungan.
Ke 46 pelanggar tersebut bukan hanya Warga sekitar namun para pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,Terang Danramil 02/TB Kapten Arja.
“Masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan sanksi kepada pelanggar ” ujar Danramil
Danramil menambahkan,dari 46 pelanggar tersebut 43 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum dan 3 pelanggar di kenakan sanksi administrasi guna membuat Efek jera,
“Kami terus berupaya bersama Tiga Pilar dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 Sesuai dengan Atensi Pimpinan dalam penanganan covid 19” Pungkas Kapten Arja.
An/cun/red.