ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Operasi yustisi Tiga Pilar Kecamatan Tamansari rutin di laksanakan sebagai upaya dalam menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Dalam operasi tersebut 29 personil gabungan diturunkan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jalan Pancoran Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.selasa (13/4).
“Kegiatan Operasi yustisi ini dilaksanakan secara rutin setiap hari, dengan sasaran Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker”. Kata Danramil.
Dikatakan Danramil, Hasil operasi yustisi 12 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker disanksi sosial 11 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar,Sanksi tersebut sebagai efek jera bagi pelanggar.
” kami harap masyarakat bisa membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya” Tutup Dabramil Mayor Galib.
ACN/Red.
( Sumber Koramil 01/Ts ).