ACTUALNEWS.ID, Jakarta – 22 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi disiplin protokol kesehatan yang di laksanakan Babinsa Duri Selatan Serma Agus W bersama 42 personil gabungan.
Operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan di pimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi bertempat di Jl.KH Mansyur RW 01 Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Selasa (2/3).
Dalam operasi yustisi ini 22 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker,sesuai aturan mereka yang terjaring di berikan sanksi sosial kepada 20 pelanggar dan sanksi administrasi kepada 2 pelanggar,Terang Danramil Kapten Inf Arja Suarja.
“operasi ini merupakan upaya kami bersama Tiga Pilar dalam menekan laju penyebaran covid 19” Ujarnya
Operasi yustisi ini akan terus kami tingkatkan sesuai arahan dan atensi pimpinan agar jajaran Koramil 02/Tambora ini terbebas dari covid 19,Tutup Kapten Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).