ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Apel Tiga Pilar dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan dan Penegakan PSBB transisi Pemprov DKI Jakarta bertempat di Jl. kunir Rw 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Minggu (7/3).
Usai Apel Babinsa Koramil 01/TS Serda Amramus bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi yustisi dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker di Jl. Kunir
RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
“Kegiatan Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan dan penerapan PSBB transisi dalam upaya pengendalian covid 19” Terang Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Sesuai arahan dan atensi pimpinan guna menekan laju penyebaran virus covid 19,Pelaksanaan operasi yustisi ini mengacu pada Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang pendisiplinan masker dan penegakan hukum protokol kesehatan,Paparnya
Dalam Operasi yustisi tersebut Petugas Menjaring 5 pelanggar dengan di berikan sanksi Sosial membersihkan fasilitas umum (menyapu jalanan)
“Untuk efek jera terhadap pelanggar diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi” Pungkas Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).