Disegel tapi Pembangunan Berlanjut, Kevin Wu Bawa Polemik Lapangan Padel Meruya Utara ke DPRD DKI

ACTUALNEWS.ID, ACTUALNEWS – Polemik pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang disebut tetap berlanjut meski telah dikenakan segel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini bergulir ke DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut dalam rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Senin (21/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan Kevin setelah sebelumnya turun langsung ke lokasi pada 26 Agustus 2026. Dalam peninjauan itu, ia mengaku mendapati pembangunan gedung telah mencapai sekitar 80 persen, sementara di lokasi terdapat keterangan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dan bangunan dalam kondisi tersegel.

“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan. Saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” ujar Kevin.

Menurut Kevin, keberadaan segel seharusnya menjadi tanda bahwa kegiatan pembangunan dihentikan sampai persoalan administrasi maupun ketentuan yang berlaku diselesaikan.

“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP tiga kali, surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” katanya.

Minta Klarifikasi Sejumlah Instansi

Kevin mengatakan dirinya kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan tersebut.

Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), dinas yang membidangi tata ruang dan bangunan, serta Satpol PP.

“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari wali kota, kemudian BPAD, JAMC, kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” ungkapnya.

Menurut Kevin, surat tersebut dikirim pada 29 Agustus 2026 dengan permintaan jawaban dalam waktu tujuh hari. Namun, ia mengaku baru memperoleh bahan penjelasan setelah persoalan tersebut dibawa ke Komisi A DPRD DKI Jakarta.

“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu tujuh hari, tetapi tidak digubris. Maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” ujarnya.

DPRD Bahas Dugaan Pelanggaran

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat audiensi Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, perangkat daerah terkait tata ruang dan bangunan, serta unsur Pemprov DKI lainnya.

Dalam rapat tersebut, menurut Kevin, muncul penjelasan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengenai persoalan dalam proses pembangunan lapangan padel tersebut.

Kevin menyebut perjanjian awal pemanfaatan lahan mencakup area seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan disebut melebihi luasan yang disepakati.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi. Perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Ada satu pihak yang lalai, yaitu pihak pembangun, yang kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itulah ditemukan persoalan hukum,” jelas Kevin.

Selain persoalan pemanfaatan lahan, rapat juga membahas aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kevin mengatakan terdapat penjelasan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PBG dapat berujung pada sanksi pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG, ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” katanya.

Kevin menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam menjalankan pengawasan dan penegakan terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

“Dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkas Kevin.

Persoalan pembangunan lapangan padel tersebut selanjutnya menjadi perhatian Komisi A DPRD DKI Jakarta, terutama terkait kepatuhan terhadap perjanjian pemanfaatan aset daerah, perizinan bangunan, serta tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta terhadap bangunan yang telah dikenakan sanksi.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles