Friday, April 19, 2024

23 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar di Jalan Pejagalan raya Pekojan

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Operasi yustisi disiplin masker ini berhasil menjaring 23 pelanggar tidak menggunakan masker,Sebagai Efek jera 23 pelanggar di kenakan sanksi berupa sanksi sosial kepada 22 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar.

Hal tersebut dikatakan Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja,Ia menambahkan bahwa,Kegiatan Operasi yustisi yang bertempat di Jl.pejagalan raya Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat ini sebagai upaya dalam mempersempit laju penularan virus covid 19.”Giat Operasi menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker”Jelas Danramil.

15 personil turun langsung dalam giat operasi yustisi yang diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kanit Patroli Iptu Sudargo.

“Kegiatan diikuti oleh 15 personil dalam pelaksanaan operasi yustisi ini,Kami bersama Tiga pilar terus berupaya memutus mata rantai covid 19, siang dan malam operasi yustisi terus dilaksanakan guna menekan laju penyebaran virus covid 19 sesuai arahan dan atensi pimpinan” Pungkas Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/Tb ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles