ACTUALNEWS.ID TANGERANG | Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. dan diduga dilakukan oleh sejumlah oknum mata elang (MATEL) di kawasan Jalan STPI Curug, Kabupaten Tangerang, pada 9 Juni 2026, terus menjadi perhatian publik.Senin 15/06/2026
Dalam konferensi pers yang dihadiri korban, tim kuasa hukum, tokoh masyarakat, aktivis, dan awak media, Rohim Matullah menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk penyelesaian damai dan meminta agar perkara tersebut diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak menginginkan perdamaian dalam perkara ini. Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan masyarakat terus merasa resah dengan tindakan oknum-oknum yang bertindak di luar aturan,” tegas Rohim Matullah.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Andre Rizaldy, S.H., M.H., Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., Erik Setiadi, S.H., serta Kharisma J. Surbakti, S.H., M.M., CRA. menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh serta memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.

Menurut tim kuasa hukum, penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan demi menjamin rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Mereka juga menegaskan akan terus memantau perkembangan proses penyidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan hambatan dalam penanganan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai elemen masyarakat yang hadir turut menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap segala bentuk tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.
Konferensi pers ditutup dengan harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan menuntaskan perkara secara transparan sehingga keadilan dapat terwujud serta kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.ACN/RED/Ahmad Daud Gea
