Polri Perkuat Kapasitas Hadapi Kejahatan Love Scamming, Soroti Ancaman AI dan Deepfake di Era Digital

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertajuk “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kepolisian kewilayahan, akademisi, serta para pakar di bidang hukum dan psikologi forensik. Forum tersebut menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat kesiapan menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.

Love scamming kini tidak lagi dipandang sebagai penipuan biasa. Modus ini telah berevolusi menjadi kejahatan siber yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang. Pelaku bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi deepfake, media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, serta berbagai teknik social engineering guna memperoleh kepercayaan korban.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa transformasi digital menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.

“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi dinamika kejahatan digital.

Ia menambahkan, penanganan kasus love scamming membutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui penguatan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender di ruang digital.

“Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” tegasnya.

Sementara itu, Robby Kurniawan menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan berbasis gender online terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi penyebaran konten yang merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, hingga pelanggaran privasi.

Di sisi lain, Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menekankan bahwa peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah paling efektif dalam mencegah kejahatan siber. Menurutnya, perkembangan teknologi telah memunculkan berbagai modus baru, seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

“Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” jelas Kasandra.

Melalui dialog ini, Polri berharap seluruh personel semakin siap mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat kapasitas penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

ACN/Calista/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles