ACTUALNEWS.id BOGOR -Dalam rangka memperingati World Pharmasist Day (WPD) 2023, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang (PC) Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor mengadakan kolaborasi kegiatan yang bertempat di GOR Pakansari Cibinong Bogor Jawa Barat. Minggu (08/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Pengurus Cabang yaitu PC dari Kota Depok apt. Chairiati, S.Farm, PC dari Kota Bogor apt. Wawan Gunawan,S.Farm, PC dari Kabupaten Bogor apt. Tommy Syam, S.Si, serta perwakilan dari Dinkes Kabupaten Bogor apt.Jalaludin,S Farm dan perwakilan dari Loka POM Bogor apt. Angga Indriani, S Farm.

Pelaksanaannya dimulai dengan melakukan senam DaGuSiBu bersama sekitar 400 Apoteker dari Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor beserta masyarakat sekitar.
Stand bazaar dari sponsor dan kelompok UMKM juga digelar untuk memeriahkan acara.
Para Apoteker selanjutnya
memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara mendapatkan obat, menggunakan obat, menyimpan obat, dan membuang obat yang baik dan benar (DAGUSIBU).

Perwakilan dari Dinkes apt. Jalaludin, S.Farm memaparkan, “Cara penyimpanan obat di rumah tangga adalah sebagai berikut:
(1) Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
(2) Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
(3) Simpan obat di tempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari langsung, atau ikuti aturan yang tertera pada kemasan.
(4)Jangan tinggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama. Suhu yang tidak stabil dalam mobil dapat merusak obat.
(5) Jangan simpan obat yang sudah kadaluarsa,” Paparnya dengan jelas.
Edukasi juga diberikan terkait Telefarmasi agar membantu masyarakat dalam pengelolaan pembelian obat secara online untuk memastikan mutu obat dari aspek keamanan, kemanfaatan, dan keasliannya, yang salah satunya dengan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Indikasi, dan tanggal Kadaluwarsa obat).

Berikut cara pemusnahan obat yang rusak/kadaluwarsa di rumah, diantaranya :
(1) Keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.
(2) Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya.
(3) Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
(4) Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien.
(5) Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting.
(6) Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.
(7) Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.
(8) Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
(9) Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
(10) Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC). Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinkes apt. Jalaludin, S. Farm dengan detail dan tentunya sangat bermanfaat sebagai Edukasi bagi masyarakat tentang obat obatan.
ACN/MELLY/RED