Friday, March 29, 2024

Tiga Pilar Kecamatan Kembangan Lakukan Pengecakan Prokes dan PPKM Usaha di Wilayah Binaannya

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tempat usaha di wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Pengawasan dan pengecekan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyisir beberapa kawasan. Di antaranya Jalan Meruya Selatan Raya, Kelurahan Meruya Selatan dan Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara.

Di Jalan Meruya Selatan RT 07/04, di Warung Kopi (Warkop) Minalu petugas menemukan pelanggaran dan dilakukan penyegelan sementara.

“Pelanggaran yakni tidak melakukan pembatasan fisik atau menjaga jarak antara pengunjung dan melanggar jam operasional maupun tidak menyediakan Sanitezer/tempat mencuci tangan,” kata Kasat Pol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, Sabtu (27/2) malam.

Selanjutnya, di Roti Panggang (Ropang) Mercu dan warung Kopi Pak RT di wilayah Kelurahan Kembangan Selatan,
serta di warung Frekuensi Kopi di Jalan Meruya Utara, petugas hanya memberikan teguran tertulis.

“Ketiga penanggung jawabnya hanya diberi peringatan dan teguran tertulis. Mereka dikarenakan melanggar jam oprasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepgub No.172 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan PerGub No.3 Tahun 2021 Tentang Peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disaese 19.

Maupun, keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.

“Kami terus melakukan kegiatan pengecekan rumah makan, cafe, perkantoran, tempat kerja atau tempat usaha. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan virus Covid-19 dimasa PPKM,” tegasnya.

AN/Red.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles