Tuesday, March 19, 2024

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Kejahatan Yang Berbeda

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana dengan berbagai peristiwa pengungkapan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan 9 tersangka dengan kasus berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp Putu Kholis Aryana di dampingi Wakpolres Kompol Toto Budi, Kasat Narkoba Kompol Rezha, Kasat Reskrim David Kanitero, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto dan Kapolsek Kali Baru Kompol Rustian Efendi dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, rabu (17/3/2021).

Kepada Wartawan dalam jumpa persnya, Kholis menerangkan peristawa kejadian diwilayah hukumnya,” pada jumat tanggal (12/3/2021) berhasil ungkap peredaran narkoba jenis shabu sebanyak 2 kg, dengan dua tersangka berinisial MI dan MMR,” jelas Kholis.

Lanjut, Kedua tersangka di amankan di terminal pelabuhan Pelni dari kalimantan Barat menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Lawit , berawal tersangka diamankan pada saat diperiksa diterminal kedatangan di KM Lawit, kedua tersangka saat diperiksa di scaning barang terlihat adanya gerak gerik mencurigakan.

Kemudian saat pemeriksaan ada pencurigaan gerak gerik para tersangka terlihat hendak menghindari dari scaning barang, kemudian petugas Polsubsektor polres Pelabuhan dan satuan serse narkoba memeriksa ditemukan ditas tersangka berisi 2 kg sabu.

Kemudin dengan penangkapan kedua tersangka kami masih lakukan pemeriksaan pendalaman ada bebarapa orang masih dalam penyelidikan.

Dan dugaan dari hasil barang bukti yang dikemas setelah diperiksa, tersangka merupakan jaringan internsional

Dan pasal yang diberikan pasal 114, 112 ayat (2) termasuk pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman mulai 6 tahun sampai dengan seumur hidup.

Kemudian dengan penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba, dan diperkirakan Shabu 2kg sekitar Rp 1,5 M sampai dengan RP 2M.

Selanjutnya Kholis memaparkan peristiwa kasus berbeda terkait perederan uang palsu dollar Amerka, peristiwa terjadi di Jakarta Utara , hasil informasi dari masyarakat , Kemudian Satuan Reskrim dipimpin Akp David Kanitero berhasil meringkus 4 orang tersangka, dua diantaranya wanita yakni ES dan AD pada sabtu (13/3), pelaku ditangkap di Kelapa Gading , dua pelaku lainnya S dan MT ditangkap di Apartemen Tanah Abang.

Barang bukti yang berhasil kami sita 201.000 US, dan jika di konfensi kurs saat ini dirupiahkan diperkirakan senilai Rp 3M , kemudin ke empat tersangka dijatuhkan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lanjut Kholis, terkait kepemilikan senpi (senjata api) ilegal jenis air softguns pada rabu (10/3 ). berawal pelaku RO kepemilikan senpi kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian kami kembangkan lagi di rumahnya di warkas, dan ditemukan 2 (dua) lagi senpi, pelaku RO akui dapat senpi dari temannya dengan beli 1.5 jt kemudian di jual Rp 2,300.000

Motif ini dilakukan pelaku ingin mencari keuntungan, dari perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian jajaran polsek Kalibaru berhasil ungkap adanya kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AA, atas kejadian itu korban mengalami kerugian alat komunikasi dan motor, dan pada saat hari ini barang bukti akan dikembalikan kepada korban.

Dan pasal yang di berikan kepada tersangka pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan pidana penggelapan dan penipuan.

Masih di jelaskan Kholis Peristiwa kejahatan lainnya, polsek saka telah berhasil menangkap spesialis pencuri rumah kosong, yang sudah beberapa kali baraksi di Muara Angke baik dipasar dan pemukiman warga, berinisial KO, dengan barang bukti, 7 hp dan 2 kunci L untuk melakukan kejahatannya, tersangka berhasil ditangkap dari rekaman cctv, pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan pencurian dan pemberatan.” tutup Kapolres.

( AN/CUN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles