ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Babinsa Koramil 01/TS bersama Tiga Pilar maksanakan Giat Operasi yuatiai Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Tingkat Kecamatan Tamansari diawali dengan Apel kesiapan dipimpin Kasatpol PP Asmar Panjaitan.
Giat Operasi yustisi bertempat di Jl.Blustru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta barat.rabu (17/3).
Kegiatan Operasi yustisi sering kami laksanakan bersama Tiga Pilar dengan melibatkan 27 personil gabungan sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran virus covid 19,Ungkap Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
“Kegiatan ini dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB transisi dengan acuan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 sebagai upaya dan pengendalian covid 19 sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan” Ujarnya
Danramil menambahkan,Himbauna maupun Operasi yustisi sering kami lakukan namun,masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker.”Dari laporan Babinsa terjaring
21 Orang pelanggar tidak menggunakan masker di kenakan Sanksi sosial 19 pelanggar dan Sanksi administrasi 2 pelanggar”.Tutup Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).