ACTUALNEWS.ID ,Jakarta – Dalam rangka Menghimbau Pendisiplinan ProKes di masa PPKM MIKRO Ketat Menuju Masyarakat Sehat ,Aman dan Produktif ,Babinsa Koramil 01/TS bersama Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi disiplin masker.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan bertempat di Jl. Kunir raya RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Sabtu (20/3).
Kegiatan Operasi yustisi ini melibatkan 25 personil gabungan Tiga Pilar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dengan sasaran kerumunan warga.Terang Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
Danramil mengatakan,Kegiatan Operasi yustisi ini melaksanakan Pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dan sebagai upaya pengendalian covid 19.” Masih kedapatan Masyarakat anak anak dan orang dewasa maupun pengendara motor tidak memakai masker , kemungkinan bosan/Lupa titik jenuh selama pandemi”.Tutur Mayor Galib
Dari laporan Babinsa sebanyak 17 pelanggar di Jalan Asemka Kelurahan Pinangsia terjaring tidak menggunakan masker dengan dikenakan sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum sebagai efek jera,Tutup Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).