ACTUALNEWS.ID, Boyolali – rangka mencegah berkembangnya Covid-19, Babinsa Guli Koramil 13/Nogosari Serda Nurman Arif bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari Bripka Widioko mendirikan Posko PPKM Mikro Covid-19 berbasis Desa guna penanggulangan Covid-19 bersama Perangkat Desa di Balai Desa Guli Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Minggu (21/02).
Posko yang didirikan di area Kantor Desa Guli tersebut merupakan hasil kordinasi antara Kepala Desa Guli dengan Babinsa Guli Koramil 13/Nogosari Serda Nurman Arif bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari
Pendirian Posko PPKM Skala Mikro Berbasis Desa guna Penanggulangan Covid-19, ini dibangun sebagai posko siaga tingkat Desa yang personilnya akan diisi dari elemen masyarakat aparat desa, adat. Bidan Desa, tenaga Kesehatan lainnya, relawan dan akan dibantu oleh para Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Tujuan pembangunan posko tersebut untuk memberikan informasi, himbauan serta cara penanggulangan dan meminimalisir penyebaran Covid – 19 di tengah masyarakat.
Saat ditemui Babinsa Guli Koramil 13/Nogosari Serda Nurman Arif mengatakan posko di tingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.
“Posko PPKM Mikro Covid-19 berbasis Desa ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif.” Tuturnya,
Ia menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 5M. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.
“Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,” Jelasnya.
Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. “Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah, Pungkasnya.(Penerangan Kodim 0724/Boyolali).
(Agus Kemplu)