Thursday, April 25, 2024

Babinsa Koramil 01/Ts Bersama Tiga Pilar, Sasar Jalan Mangga Besar Jaring 17 Prokes

ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Operasi yustisi gabungan Tiga Pilar Tamansari rutin di laksanakan setiap hari dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan di masa PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat ,Aman dan Produktif.

Hal tersebut dikatakan Danramil 01/Tamansari Mayor Inf Zulkarnaen Galib di Makoramil 01 Tamansari.Kamis (01/4)

Kegiatan operasi yustisi menyasar Jalan Manggabesar raya /06 Kelurahan Tangki Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Danramil menuturkan, Operasi yustisi ini melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 dalam upaya pengendalian COVID -19 di masa PSBB Transisi dan pelaksanaannya sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan untuk menekan laju penyebaran Covid -19

“Kegiatan ini kami laksanakan setiap hari dengan menyasar di area tempat umum dengan menurunkan 40 personil gabungan Tiga Pilar” ujarnya

Sasaran operasi yustisi Lanjut Danramil, pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,Dan hasilnya 17 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan sanksi 16 orang di sanksi sosial dan 1 orang di sanksi administrasi.

” Kami mengajak Masyarakat untuk membantu kegiatan ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan disiplin menggunakan masker untuk mempersempit penularan virus covid 19 “.Pungkas Danramil Mayor Galib.

Babinsa Koramil 01/Ts Bersama Tiga Pilar Laksanakan Operasi Yustisi,. Jaring 17 Pelanggar Prokes

Jakarta -Operasi yustisi gabungan Tiga Pilar Tamansari rutin di laksanakan setiap hari dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan di masa PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat ,Aman dan Produktif

Hal tersebut dikatakan Danramil 01/Tamansari Mayor Inf Zulkarnaen Galib di Makoramil 01 Tamansari.Kamis (01/4)

Kegiatan operasi yustisi menyasar Jalan Manggabesar raya /06 Kelurahan Tangki Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Danramil menuturkan, Operasi yustisi ini melaksanakan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 dalam upaya pengendalian COVID -19 di masa PSBB Transisi dan pelaksanaannya sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan untuk menekan laju penyebaran Covid -19

“Kegiatan ini kami laksanakan setiap hari dengan menyasar di area tempat umum dengan menurunkan 40 personil gabungan Tiga Pilar” ujarnya

Sasaran operasi yustisi Lanjut Danramil, pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,Dan hasilnya 17 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan sanksi 16 orang di sanksi sosial dan 1 orang di sanksi administrasi.

” Kami mengajak Masyarakat untuk membantu kegiatan ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan meningkatkan disiplin menggunakan masker untuk mempersempit penularan virus covid 19 “.Pungkas Danramil Mayor Galib.

( Sumber Koramil 01/ Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles