ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka menekan laju penyebaran virus covid 19, Babinsa Koramil 02/TB Kelurahan Roamalaka Serma Doddy AY dan Sertu Slamet ST
bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi yustisi disiplin Protokol kesehatan bertempat di Depan PT Telkom Jl. Kalibesar Barat RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Minggu (7/3).
Kekuatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kapospol Ketapang Ipda Bambang dengan diikuti 23 personil gabungan.
Kegiatan operasi yustisi ini sebagai upaya dalam menekan sekaligus memutus mata rantai covid 19,Sesuai arahan dan atensi pimpinan,Ungkap Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja melalui sambungan telepon
Dikatakan Danramil,Upaya ini terus kami lakukan untuk menurunkan tingkat penularan virus covid 19,Oleh karenanya Operasi yustisi ini gencar dilaksanakan.”operasi yustisi ini terus kami laksanakan bersama Tiga Pilar sebagai antisipasi penularan virus yang mematikasanksi”.Ulas Danramil
Masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker,Dari laporan Babinsa,Sebanyak 11 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial 10 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar.”Sebagai efek jera para pelanggar di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi”Tutup Kapten Arja.
( Sumber Koramil 02/Tb ).