Friday, May 17, 2024

Tanah Garapan Seluas 400 M2 Di Pagar Orang, Kaspono Mempertanyakan Keabsahan SHM No.10373 Kota Depok

ACTUALNEWS.ID Depok,- Kaspono (54) penggarap lahan seluas 1000 M2 di Jl. Alternatif Cibubur RT 05 RW 09 Kav. 217 Komplek DDN (Departemen Dalam Negeri sekarang Kementerian Dalam Negeri) Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Administrasi Depok, sejak tahun 2016, merasa dirugikan atas terbitnya SHM No. 10373 atas nama Yulfajri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Dalam SHM No. 10373 a/n Yulfajri itu diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2022 sedangkan surat ukur Luas tertanggal 25 April 2022. “Mana mungkin dalam waktu 1 bulan jadi SHM,” ungkap Kaspono, Jumat (27/1/2023) pada media.

Padahal, kata Kaspono, dirinya menggarap lahan tersebut sejak tahun 2016 silam yang dibelinya dari Susilowati pada tanggal 28 Agustus 2016 seharga Rp 70 juta.

Masih Kaspono, ia menjelaskan, berdasarkan data yang sah, awalnya Susilowati menguasai lahan tersebut karena pihaknya memiliki SPH (surat pelepasan hak) dari Mahmud AB pada tanggal 9 Juni 2006 untuk menggarap tanah seluas 1000 M2 di Kampung Kalimanggis RT 005 RW 09 Desa Harjamukti Kec Cimanggis Dati II Bogor (saat ini sudah menjadi Kotip Depok).

“Saya beli dari Susilowati, Susilowati beli dari Muhamad AB (Pemilik Surat Pelepasan Hak) SPH,” terangnya.

Sedangkan Mahmud AB, papar Kaspono, merupakan ahli waris dari Pangeran Ahmad Bolongsong Wangsa Martaraja Wijaya dengan dasar kepemilikan tanahnya adalah acta Van Eigendom No. 5658 Kohir 54 Blok I/Cibubur.

“Yang menjadi pertanyaan adalah berdasarkan Cek Plot lahan tersebut yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada bulan Oktober 2022, lahan tersebut terlihat belum bersertifikat Hak Milik. Sementara SHM lahan tersebut sudah terbit pada 19 Mei 2022,” ungkapnya kembali.

Selain itu, Kaspono menyatakan terbitnya SHM No. 10373 atas nama Yulfajri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Depok yang luasnya hanya 100 M2 dan diterbitkan tanggal 19 Mei 2022 lalu berdasarkan surat dari pihak DDN.

“Menurut pengakuan orang suruhan Yulfajri. Kementerian Dalam Negeri sendiri pada tanggal 24 Mei 2021 melalui surat bernomor 180/1126/Biro Hukum sudah menyatakan lokasi tanah di Jl. Raya Alternatif Cibubur Kampung Kalimanggis RT 05 RW 09 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dikenal dengan Kavling DDN tidak tercatat dalam daftar aset Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat itu juga dikatakan Paguyuban Kavling DDN tidak terdaftar dan bukan merupakan paguyuban resmi yang ada divawah Kementerian Dalam Negeri,” tukasnya.

Kaspono menyangkan sikap arogansi Yulfajri, dimana saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh Yulfajri dengan memagarnya pada Kamis (26 Januati 2023).

“Yulfajri menguasai lahan tersebut dibantu oleh kelompok yang mengaku paguyuban DDN dengan diback up oleh oknum TNI. AD inisial UP. Yulfajri menguasai lahan dengan memagar seng karena memiliki SHM No. 10373 atas nama Yulfajri yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Depok dengan luas lahan hanya 100 M2. Sedang luas keseluruhan lahan yang dikuasai adalah 400 M2. Lalu apakah lahan yang 300 M2 nya juga ada SHM nya atas nama Yulfajri juga,” tandasnya

Kalau memang hanya 100 M2 yang memiliki SHM atas nama Yulfajri, lanjut Kaspono, berarti lahan yang 300 M2 nya pihak Julfahri tidak berhak untuk menguasainya .

Pada Kamis (26 Januari 2023) kemarin, Kaspono menyatakan pihak Yulfajri yang. diwakilkan oleh pihak yang mengaku paguyuban DDN dengan didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat serta “dikawal” oknum TNI AD tersebut mendatangi lokasi lahan dan memagarinya dengan pager seng. “Lahan ini akan dibangun oleh Yulfajri karena sudah memiliki SHM,” kata Kaspono menirukan ucapan Diar salahseorang perwakilan pihak Yulfajri.

Dengan dikuasai lahan oleh pihak Yulfajri cs, Kaspono tak terima atas terbitnya SHM No. 10373 SHM No. 10373 a/n Yulfajri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Pertanahan Kota Depok dengan luas hanya 100 M2 .

Sumber : Kaspono

ACN/TIM/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles