Thursday, May 2, 2024

PP PPDI Sulawesi Barat Berharap Ada Keseimbangan Dari Regulasi UU No 6 Tentang Desa

ACTUALNEWS.ID Jakarta -“Terkait regulasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa banyak dukeluhkan oleh perangkat desa, dimana yang pertama banyak perangkat desa diberhentikan sepihak oleh kepala desa dan kedua tentang status hukum perangkat desa dan yang ketiga adalah tentang kesejahtraan perangkat desa,” hal ini dikatakan Akhmad. S.Sos, Ketua PP PPDI Prov Sulawesi Barat, Sabtu (28/1/2023) di bilangan Penjaringan Jakarta Utara.

Selain itu, Akhmad juga kecewa soal kesejahtraan perangkat desa. Dimana, kata dia, setiap menerima bulanan selalu terlambat dan tidak ada peningkatan bulanan.Sebagian Daerah Pulau Jawa Rutin menerima Siltap setiap bulan dan mendapatkan Jaminan ketenagakerjaan 4 tingkatan Jaminan yaitu Kecelakaan,kematian,Hari Tua Dan Jaminan Pensiun, kami berharap setelah Silatnas ini diseluruh luar pulau Jawa Menerima Juga Tunjangan Tersebut Padahal, masihnya, perangkat desa setara golongan II a.

“Kami (perangkat desa) di Sulawasi Barat sangat menyesal kebijakan semacam seperti ini. Kadang bisa 3 sampai 4 bulan uang kesejahtraan baru turun, sedangkan di prov lain setiap bulan turun. Ini juga yang membuat kami merasa kecewa,” tandasnya.

Makanya, Akhmad yang mewakili perangkat desa prov sulawesi barat dan kabupaten polewali mandar setuju dengan apa yang sudah disepakati dengan anggota DPR RI.

“Semua fraksi yang di DPR RI pada dasarnya setuju keinginan PP PPDI dan akan diperjuangkan,” tegasnya.

Perlu diketahui ada 6 kesepakatan pertemuan dengan DPR RI yaitu,

  1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun. Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 dan tidak sama dengan kepala desa.
  2. Menyepakati revisi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa atas usulan masukan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa.
  3. Perangkat desa yang terdiri dari Sekdes,kasi,kaur,Kadus Staf Desa,BPD dan RT/RW di tingkatkan kesejahtraannya.
  4. Perangkat desa yang ditugaskan negara untuk melaksankan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa. Maka harus diberikan kesejahtraan dan diperjalas statusnya.
  5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa
  6. Di upayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Desa (UU APD) untuk memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Moh Tahril bersama rombongannya bertemu Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) pada Selasa (24/1/2023). Dimana pertemuan yang bersifat audensi itu mendapatkan respon positif dari Mendes PPDT.

“Perangkat desa anaknya Kemendagri, kalau dilihat posisi regulasi. Maka saya (Mendes PPDT) mendukung perjuangan yang dilakukan perangkat desa terkait keterlambatan (penghasilan perangkat desa),” ujar Iskandar seperti dilangsir www.Klikwarta.com.

AN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles