Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Kepung DPR dan Istana, Kawal Usulan UU Ketenagakerjaan Baru

ACTUALNEWS.ID, JAKARTA, 10 Agustus 2026 — Gelombang gerakan buruh kembali bersiap mengemuka. Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersama ribuan pekerja dari serikat pekerja mandiri dan federasi yang berada di luar konfederasi maupun koalisi buruh tertentu, direncanakan turun ke jalan pada akhir Agustus atau September 2026.

Aksi tersebut akan menyasar Gedung DPR RI dan Istana Negara sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi buruh yang telah dirumuskan KSPN sebagai usulan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, aksi tersebut bukan sekadar mobilisasi massa, melainkan bagian dari konsolidasi untuk memastikan suara kelompok pekerja yang selama ini berada di luar berbagai koalisi politik maupun gerakan buruh tertentu ikut diperhitungkan dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

“Silakan kawan-kawan media cek data verifikasi anggota serikat pekerja di Kemnaker. Di sana ada ribuan serikat pekerja mandiri dan banyak juga federasi yang tidak bergabung dalam konfederasi. Mereka juga tidak bergabung dalam koalisi serikat pekerja Partai Buruh ataupun koalisi perjuangan buruh Indonesia, sama seperti kami,” ujar Ristadi.

Menurut dia, KSPN mengambil posisi sebagai kelompok pekerja yang independen dan tidak membawa kepentingan politik tertentu.

“Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun. Kami bisa dibilang sebagai poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independen. Saat ini kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis,” tegasnya.

Rumusan Aspirasi Diklaim Hasil Konsolidasi Nasional

Ristadi menjelaskan, aspirasi yang akan dibawa KSPN telah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Rumusan tersebut, kata dia, disusun berdasarkan aspirasi anggota KSPN di berbagai daerah, masukan para ahli, serta diselaraskan dengan perkembangan dunia industri dan dinamika ketenagakerjaan.

Setidaknya terdapat sejumlah agenda utama yang menjadi sorotan KSPN.

1. Dorong Upah Minimum Sektoral Nasional

KSPN mengusulkan perubahan mendasar terhadap sistem pengupahan melalui penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional.

Ristadi menilai sistem upah minimum yang selama ini sangat dipengaruhi wilayah administrasi telah menimbulkan kesenjangan yang lebar antardaerah.

Ia mencontohkan perbedaan upah minimum antara Kota Bekasi dan Yogyakarta. Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam sistem pengupahan nasional karena pekerja dengan kompetensi dan jam kerja yang relatif sama dapat menerima standar minimum yang jauh berbeda hanya karena bekerja di wilayah yang berbeda.

“Yang kami persoalkan adalah kemampuan perusahaan membayar pekerjanya seharusnya tidak semata-mata berdasarkan perusahaan itu berada di daerah mana, tetapi berdasarkan value, jenis dan skala usahanya,” jelasnya.

Karena itu, KSPN mengusulkan agar jenis usaha dan skala usaha yang sama memiliki standar upah minimum yang sama secara nasional.

2. KSPN Usulkan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional

Persoalan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi salah satu agenda utama.

KSPN menilai berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja masih terus terjadi, mulai dari pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, penyimpangan hubungan kerja kontrak dan alih daya, hingga pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut KSPN, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan.

KSPN menilai jumlah pengawas, sarana dan prasarana, kewenangan, persoalan personal hingga intervensi kepentingan lokal dapat menjadi hambatan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Atas kondisi tersebut, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang berada langsung di bawah Presiden.

Badan tersebut diharapkan memiliki kewenangan dan dukungan anggaran yang lebih kuat sehingga pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan secara independen dan efektif.

Namun, Ristadi menegaskan BPKN tidak boleh berubah menjadi lembaga yang justru menghambat investasi.

“Badan ini jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha. Prinsipnya harus mendukung investasi, menjaga dunia usaha, tetapi pekerja juga harus sejahtera dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

3. KSPN Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Persoalan outsourcing atau alih daya juga menjadi salah satu tuntutan yang cukup tegas.

KSPN berpandangan bahwa hubungan kerja kontrak dan outsourcing sama-sama memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha. Namun, menurut mereka, pengusaha tidak semestinya mengambil seluruh keuntungan fleksibilitas dari kedua skema tersebut sekaligus.

KSPN mengusulkan agar hubungan kerja kontrak tetap dimungkinkan dengan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu tertentu.

Sementara itu, untuk sistem outsourcing, KSPN secara tegas mendorong agar mekanisme tersebut dihapus dari sistem ketenagakerjaan nasional.

4. Pemagangan Didorong Menjadi Bagian dari Kurikulum Pendidikan

KSPN juga membawa gagasan perubahan terhadap sistem pemagangan.

Menurut Ristadi, pemagangan atau praktik kerja lapangan seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, baik pada jenjang SMA maupun perguruan tinggi.

Dengan demikian, lulusan pendidikan diharapkan telah memiliki kesiapan memasuki dunia kerja tanpa harus kembali menjalani proses pelatihan dasar dalam waktu panjang setelah menyelesaikan pendidikan.

“Jangan kemudian setelah lulus harus dilatih lagi. Artinya program pendidikan kita hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri,” ujarnya.

KSPN menilai pemagangan dalam konteks tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari sistem pendidikan dan bukan sebagai hubungan kerja.

Pekerja Platform Digital hingga Pesangon Ikut Disorot

Selain empat agenda tersebut, KSPN juga menyoroti perkembangan pola kerja baru di era ekonomi digital.

KSPN meminta hubungan kerja pekerja platform digital diatur secara lebih tegas agar status dan perlindungan pekerjanya tidak berada dalam wilayah abu-abu.

Sementara terkait PHK dan uang pesangon, Ristadi menyebut substansi yang diperjuangkan KSPN tidak jauh berbeda dengan aspirasi kelompok buruh lainnya.

Karena itu, pihaknya memilih menekankan sejumlah usulan yang dinilai menjadi pembeda utama posisi KSPN.

Aksi Buruh Jadi Ujian Pemerintah

Rencana pengerahan puluhan ribu buruh ke DPR dan Istana pada akhir Agustus atau September mendatang berpotensi menjadi salah satu ujian penting bagi pemerintah dalam merespons tuntutan perubahan sistem ketenagakerjaan.

Di satu sisi, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, fleksibilitas, dan iklim investasi yang kompetitif. Di sisi lain, pekerja menuntut kepastian penghasilan, perlindungan hukum, serta hubungan industrial yang lebih adil.

Titik temu kedua kepentingan tersebut akan menjadi tantangan utama dalam setiap pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru.

KSPN menyatakan konsolidasi masih terus dilakukan ke berbagai basis pekerja di Indonesia. Dengan membawa sejumlah usulan yang cukup fundamental—mulai dari perubahan sistem pengupahan, pembentukan lembaga pengawasan nasional, penghapusan outsourcing hingga perubahan konsep pemagangan—gerakan KSPN dipastikan akan menjadi salah satu suara yang perlu diperhitungkan dalam perdebatan masa depan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

ACN/Indah/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles