ACTUALNEWS.ID BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) yang mengabdi di lingkup Pemkab Bima.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pengurangan anggaran penggajian PPPK-PW tahun anggaran 2026.
Pada prinsipnya, komitmen Pemerintah Daerah tetap jelas dan konsisten. Hal itu dibuktikan melalui hasil pembahasan bersama legislatif yang telah menetapkan alokasi anggaran penggajian PPPK-PW sebesar Rp62,7 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen APBD Awal 2026, alokasi penggajian PPPK-PW terdiri dari Rp37,9 miliar melalui kode rekening belanja jasa PPPK-PW yang bersumber dari dana DAU/PAD dan tersebar di seluruh DPA OPD.
Selain itu, terdapat Rp24,7 miliar melalui kode rekening belanja BOSP. Dengan demikian, total anggaran penggajian PPPK-PW mencapai Rp62,72 miliar.
Namun, pada awal pelaksanaan APBD 2026, muncul petunjuk teknis (juknis) yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PPPK-PW.
Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang penggunaan BOSP dengan ketentuan maksimal hanya 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima pada April 2026 melakukan pergeseran APBD guna menyesuaikan komposisi sumber pembiayaan penggajian PPPK-PW.
Dalam APBD Pergeseran 2026, alokasi penggajian PPPK-PW mengalami penyesuaian menjadi Rp47,2 miliar yang bersumber dari dana DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui belanja BOSP, dan Rp3,58 miliar melalui belanja jasa BLUD. Meski terjadi perubahan komposisi anggaran, total keseluruhan anggaran penggajian PPPK-PW tetap sebesar Rp62,7 miliar.
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa penggunaan dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar tersebut merupakan bentuk pelaksanaan aturan maksimal penggunaan 20 persen dana BOSP untuk penggajian PPPK-PW.
Dengan demikian, tidak benar adanya informasi yang menyebut Pemda menggunakan hingga 40 persen dana BOSP sekolah untuk kebutuhan tersebut.
Pemkab Bima memastikan hak-hak PPPK Paruh Waktu tetap menjadi perhatian dan akan dibayarkan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan.ACN/TEGUH/RED
