ACTUALNEWS.ID, Jeneponto – Satuan unit narkoba polres Jeneponto melaksanakan pres liris terkait penangkapan ikan besar kurir narkoba asal warga kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan Rabu/1/07/2026.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Kapolres, Dandim, Kejari,bupati Dan forkopimda Jeneponto.
Kasat narkoba polres,iptu Syahrir menyampaikan kepada seluruh awak media yang hadiri terkait tindak kejadian perkara (TKP).
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 Sekitar pukul 01.30 telah terjadi terjadi tindak pidana penyalah Gunaan Narkotika di Lingk. Belokallong, Kel. Balang, Kec. Binamu Kab. Jeneponto, yang mana sebelumnya Anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada mobil yang ingin melintas di Kab. Jeneponto dengan ciri- ciri mobil Merk Toyota Calya warna putih dengan No Pol DD 1625 HQ
kemudian Anggota langsung menuju ke Lingk,Belokallong Kel. Balang, Kec. Binamu Kab,Jeneponto dan melihat mobil tersebut lalu anggota berupaya menghentikan mobi tersebut namun berusaha untuk melarikan diri lalu Anggota melepaskan tembakan peringatan kemudian mobil tersebut berhenti kemudian yang mengemudi mobil yang berinisial RS langsung melarikan diri dengan cara melompat turun/masuk kedalam sungai lalu anggota melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan Lel. RD yang sementara duduk di Jok samping Sopir dan Lel. FQ sementara duduk di Jok bagian tengah serta barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus kemasan Teh Cina warna Hijau Merk GUANYINWANG didalamnya erdapat 1 (satu) buah plastic besar berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu Dengan Berat 1 KG
Adapun Pelaku yang diamankan:
Nama .. RD
Tempat / tgl Lahir : Bantaeng, 13 Januari 1988 Umur 38 Tahun.
Jenis Kelamin .. Laki-laki. Agama Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta Kewarganegaraan .. Indonesia.
Alamat sekarang : Kel. Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng
Nama : FQ
Tempat/tgl Lahir: Bantaeng, 27 Januari 1999. Umur : 27 Tahun. Jenis Kelamin Laki-laki. Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja. Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng
sementara untuk pelaku inisial RS yang melarikan diri dengan cara melompat kedalam sungai telah dilakukan upaya pencarian dan dibuatkan DPO.
Barang Bukti:
1 (satu) buah pembungkus kemasan Teh Cina warna Hijau Merk GUANYINWANG didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic besar berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu Dengan Berat 1 KG 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Calya warna Putih dengan No Pol DD 1625 HQ
Pasal Yang di Langgar :
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun Nilai Barang Bukti sebanyak Rp. 1. 200 000 000 (satu Milyar dua ratus juta rupiah).
Dengan pengungkapan tersebut Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat menyelamatkan 1.500 seribu lima ratus jiwa wilayah kabupaten Jeneponto bahagia (Asriel)
