Wednesday, April 24, 2024

OPS Yustisi Tiga Pilar Menyasar di Jalan Pintu Kecil Roamalaka, Jaring 29 Pelanggar Prokes

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Upaya untuk menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 terus ditingkatkan Koramil 02/TB Kodim 0503/JB seperti yang dilakukan Tiga Pilar Kecamatan Tambora melaksanakan OPS Yustisi disiplin masker.

Operasi yustisi di awali apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi bertempat di Jl.pintu Kecil RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Jumat (12/3).

“Kegatan Operasi yustisi ini diikuti oleh 28 personil gabungan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19” Terang Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja.

Dikatakan orang nomor satu dijajaran Koramil 02/Tambora bahwa, Kegiatan operasi ini dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB masa Transisi sesuai pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 sebagai upaya pengendalian covid 19,” Jelasnya.

Danramil menambahkan, Himbauan maupun sosialisasi sering di lakukan namun, Masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker.”Dalam operasi kali ini 29 Orang Pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan sanksi, sebagai efek jera pelanggar di kenakan Sanksi Sosial 26 Orang, sementara Sanksi Administrasi 3 Orang pelanggar”.Tutup Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/Tb )..

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles