ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam melaksanakan Pergub no. 19 Th 2020 SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB di perketat terkait Covid 19 Tiga Pilar Kecamatan Tamansari menggelar Operasi yustisi Tertib masker.
Kegiatan operasi yustisi tertib masker bertempat di Jln Kunir raya RW 07 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.minggu (7/2) pagi.
“Kegiatan operasi tertib masker terus di lakukukan sesuai dengan arahan dari pimpinan atas dan melaksanakan Pergub no. 19 Th 2020 SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB di perketat” terang Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib
Danramil mengatakan,Kegiatan Operasi ini salah satu upaya menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kami ini, bersama tiga pilar kami rutin melaksanakan Operasi tertib masker,
“Baik siang maupun malam kami melaksanakan Operasi” ujarnya
Danramil menambahkan,Himbauan Petugas sudah dilaksanakan maupun pembagian maskernya namun Pengendara masih kedapatan ada yang tidak memakai masker,Tutupnya
Kegiatan operasi tertib masker diikuti 21 personil dengan menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker
Sebanyak 3 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker di kenakan sanksi sosial dengan membersihkan Fasilitas umum.
Cun/red.