ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Momentum Hari Tani Nasional 2026 diwarnai aksi massa Serikat Petani Kelapa Sawit Nasional (SPKS) di depan Gedung Danantara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksinya, SPKS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) terkait rencana dan pelaksanaan tata kelola ekspor satu pintu. Petani meminta kebijakan tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel dan adil serta tidak menimbulkan beban baru yang berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
SPKS menegaskan, petani sawit swadaya merupakan bagian penting dalam rantai produksi kelapa sawit Indonesia. Karena itu, setiap perubahan tata kelola ekspor yang memengaruhi pembentukan harga crude palm oil (CPO) dan TBS dinilai harus disertai mekanisme perlindungan terhadap pendapatan petani.
Menurut SPKS, perubahan tata kelola perdagangan komoditas strategis melalui mekanisme ekspor satu pintu harus memberikan kepastian mengenai penentuan harga jual ekspor, margin, biaya transaksi serta dampaknya terhadap harga yang diterima petani.
SPKS juga meminta adanya pertanggungjawaban dan pengawasan yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam rantai nilai industri sawit.
Tolak Margin dan Fee Dibebankan ke Petani
Salah satu tuntutan utama SPKS adalah agar margin, fee, biaya pengelolaan maupun biaya transaksi yang muncul dari mekanisme ekspor satu pintu tidak diteruskan menjadi pengurang harga TBS petani.
SPKS meminta pemerintah memastikan setiap perubahan tata kelola ekspor dilakukan secara hati-hati dan tidak berujung pada penurunan pendapatan petani.
“Setiap kebijakan ekspor wajib menjamin harga TBS dan pendapatan petani tidak turun,” demikian salah satu poin dalam naskah tuntutan SPKS.
Petani juga meminta pemerintah menjamin TBS mereka tetap diterima oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Menurut SPKS, kebijakan ekspor tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi ataupun menolak penerimaan TBS sehingga mengganggu akses pasar dan pendapatan petani.
Minta Harga Batas Bawah TBS
SPKS turut mendesak pemerintah menetapkan mekanisme perlindungan harga minimum atau batas bawah TBS, khususnya bagi petani swadaya ketika terjadi perubahan harga ekspor, kebijakan perdagangan maupun penambahan biaya dalam rantai tata niaga.
Selain itu, SPKS meminta DSI tidak mengambil peran perdagangan yang berpotensi menciptakan rantai transaksi maupun biaya baru yang pada akhirnya berdampak terhadap harga TBS.
Menurut SPKS, peran DSI sebaiknya diarahkan pada penguatan tata kelola, integrasi data, transparansi transaksi serta pengawasan ekspor.
SPKS juga meminta pengawasan diperkuat untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, sehingga tata kelola ekspor dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban petani.
Desak Pembentukan Harga Ekspor Dibuka
Dalam tuntutannya, SPKS meminta PT DSI membuka mekanisme pembentukan harga jual ekspor secara transparan, termasuk formula penentuan harga, harga referensi, komponen biaya, margin atau fee, metode perhitungan margin, volume dan nilai transaksi.
Keterkaitan antara harga ekspor, harga domestik, harga CPO, Indeks K, rendemen hingga harga TBS yang diterima petani juga diminta dibuka secara jelas.
SPKS menilai transparansi tersebut penting agar kebijakan ekspor dapat diawasi publik dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi petani.
Petani Harus Dilibatkan
Tak hanya persoalan harga, SPKS meminta organisasi petani diberikan ruang nyata dalam forum evaluasi, konsultasi dan pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor sawit.
Petani, menurut SPKS, harus dilibatkan dalam pembahasan kebijakan harga, ekspor, pungutan, margin maupun tata niaga sawit karena kebijakan tersebut berhubungan langsung dengan pendapatan dan keberlangsungan usaha mereka.
Pemerintah pusat dan daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap PKS, loading ramp serta pedagang pengumpul yang membeli TBS di bawah harga penetapan. Hasil pengawasan tersebut diminta diumumkan secara berkala.
12 Pokok Tuntutan SPKS
Dalam naskah Aksi Hari Tani Nasional 2026, SPKS merangkum tuntutannya dalam 12 pokok utama:
- Menghentikan kebijakan ekspor yang berdampak pada penurunan harga TBS petani.
- Menjamin TBS petani tetap diterima di PKS.
- Menetapkan mekanisme harga batas bawah TBS.
- Memastikan margin, fee dan biaya PT DSI tidak dibebankan kepada harga TBS petani.
- Meminta DSI tidak mengambil peran perdagangan yang berisiko menekan harga TBS serta memfokuskan perannya pada transparansi dan pengawasan ekspor.
- Membuka mekanisme pembentukan harga jual ekspor secara transparan.
- Menolak margin dan fee DSI yang tinggi apabila berdampak pada penurunan harga TBS petani.
- Menjamin keterlibatan petani dalam tata kelola ekspor sawit.
- Mengharmonisasikan harga ekspor dengan mekanisme pembentukan harga TBS.
- Memperkuat pengawasan terhadap pembelian TBS di bawah harga penetapan.
- Menjadikan petani sebagai bagian dalam pengambilan keputusan kebijakan sawit.
- Membangun mekanisme ekspor satu pintu yang transparan, adil, dapat diawasi publik dan melibatkan petani.
“Jangan Bebankan Kebijakan kepada Petani”
SPKS menegaskan pihaknya tidak menolak upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor maupun perekonomian nasional. Petani juga menyatakan tidak menolak peningkatan penerimaan negara, hilirisasi dan penguatan devisa.
Namun, mereka menolak apabila biaya yang muncul dari kebijakan tersebut pada akhirnya harus ditanggung petani melalui penurunan harga TBS.
“Kami tidak menolak negara memperoleh penerimaan. Kami tidak menolak hilirisasi. Kami tidak menolak penguatan devisa negara. Tetapi kami menolak apabila biaya dari seluruh kebijakan tersebut dibebankan kepada petani melalui penurunan harga TBS,” tegas SPKS dalam naskah tuntutannya.
Melalui aksi Hari Tani Nasional 2026 tersebut, SPKS berharap pemerintah dan PT DSI membuka ruang dialog dengan petani serta memastikan kebijakan ekspor sawit tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi petani sebagai salah satu mata rantai utama industri kelapa sawit nasional.
ACN/Calista/RED
