Friday, May 17, 2024

Menelisik Prinsip Dasar Pasal 8 SK Pergub No 171/2016, Begini Penjelasan GPM Jakarta

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kerap kali dalam pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) pasal 8 SK Pergub No 171/2016 di gunakan bila terjadi suatu permasalahan dalam proses pelaksanaan pemilihan RT dan Rw.

Menurut pengurus GPM (Gerakan Pemuda Marhaen) Jakarta, Robert.S, pasal 8 yang dimaksud untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan secara Jurdil (Jujur dan Adil), Demokratis dan sehingga rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin berminat jadi pelayan masyararakat melalui jabatan Sosial yaitu RT/RW.

Pada hakekat SK Pergub 171/2016 berpedoman pada “Pelayanannya” dimana pasal 8 mengatur bahwa, “Apabila terjadi permasalahan dalam hal pemilihan pengurus RT atau RW dan atau ada permasalahan lain yang dinilai dapat mengganggu pelayanan masyarakat, maka Lurah dapat menunjuk Carateker dari PNS sampai dengan terbantuknya kepengurusan RT atau RW yang baru dan jabatan carateker paling lama 3(tiga) bulan dan sesudah itu dapat dievaluasi kembali“.

“Unsur “Pelayanan” yang merupakan sifat pengabdian RT/RW jadi dasar jabatan itu sangat krusial” ucap pria yang juga jurnalis, Sabtu, 26/2/2022 di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

Lebih jauh lagi, Robert menjabarkan, dalam suatu peraturan sebelum dibuat harus memenuhi prinsip, Menimbang, Megingat dan Memutuskan. dan SK Pergub itu juga menimbang prinsip Aspek Sosiologis, Aspek Hukum dan Aspek Antropologi, jadi prinsip dasar secara hakiki sudah tertuang dalam Pasal 8 Pergub 171/2016.

Bersama GA Covid 19 Jakarta saat melakukan kegiatan Prokes di acara vaksin booster di Vihara Dharma Bhakti, Komp Duta Mas Kel Wijayakusuma, Grogol Petamburan Jakarta Barat tgl 23, 24, 25 Feb 2022

Jadi Pergub 171/2016 di pasal 8 nya bisa digunakan oleh pemangku yang berwenang apa bila terjadi ada ketimpagan atau ada proses yang belum/tidak terpenuhi dalam syarat dan persyaratan pemilihan RT/RW. Maka pemangku jabatan (Lurah) bisa menganbil langkah itu apa bila sudah “akan dan mengarahah” ke perpecahan atau berdampak pada pelayanan warga yang di akibatkan dari pemilhan.

“jadi jangan ditafsirkan lain. Lurah pasti ada alasan kuat,” tegas pegiat sosial kemasyarakatan.

Secara harfiah SK Pergub itu lebih mempertimbangkan kepentingan sosial kemasyarakatan atau pelayanan sosial maka pemangku jabatan diberikan kewenangan di pasal 8.

“Bila nantinya dikemudian hari terjadi atau dianggap bisa terjad gejolak sosial di masyarakat itu maka pemangku jabatan dapat mengambil keputusan itu sebagai pencegahan dan terhindar dari kesalahan hukum,” tukasnya yang juga aktif di GA (Gerakan Anti) Covid 19 Jakarta.

Ia juga memberikan pengertian pada masyarakat, hakekatnya bila langkah pasal 8 SK Pergub diambil itu semata mata hanya untuk kepentingan bersama, apalagi kepentingan yang berkaitan pelayanan warga.

ACN/Rbt,Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles