ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Maraknya dugaan ilegal mining di Provinsi Sulawesi Tenggara yang di lakukan para pengembang banyak menuia laporan ke Mabes Polri.
Salah satu kembali di adukannya PT. WIN (Wijaya Inti Nusantara), perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ke Mabes Porli, Rabu (31/3/2021.
Menurut Julianto Jaya Perdana (JJP), Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengatakan bahwa perusahaan pertambangan PT. Win yang terletak di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan telah resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
” Hari ini kami telah resmi melayangkan laporan dugaan ilegal mining yang di duga di lakukan oleh PT. Win di Bareskrim Polri, karena di duga keras telah melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Iizin Usaha Pertambangan,” katanya saat di hubungi via whatsapp, oleh AN.
Masih Jul, sebutan akrabnya, hal tersebut di duga bertentangan dengan kaidah – kaidah pertambangan dan menurut dia, tidak ada toleransi terkait kejahatan lingkungan.
“Jadi tidak ada toleransi terkait kasus ini, Karena apa bila membias, hadirnya perusahaan bukanya malah mebawa iklim investasi yang sehat, namun hanya akan menabur beni keruskaan flora dan fauna di konawe selatan,” tegasnya.
Jul, yang merupakan putra daerah konawe selatan, memaparkan terkait pengaduan tersebur di karenakan di duga telah menambang do luar WIUP, kedua di duga telah merusal kawasan hutan mangrove.
“sebagai putra daerah tentunya kami tidak mengkriminalisasi pengusaha yang masuk di wilayah kami, hanya saja kaidah-kaidah pertambangan harus membawa iklim investasi yang dan apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan hukum, maka haram tetunya hal tersebut dapat di kategorika perbuatan melawan hukum” terangnya.
Maka Dia berharap, agar mabes polri segera melakukan penyelidikan di Desa Wonua Kongga, kecamatan laeya, Kabupaten Konsel, karena bila terbukti, menurutnya hal tersebut bagian dari perampokan kekayaan sumber daya alam.
“kami berharap mabes polri dapat mengusut tuntas terkait dugaan ini, kalau bisa kami mendesak agar menghentikan aktivitas PT. Win, karena bilamana terbukti PT. Win mengeruk kekayaan SDA tanpa izin, maka ada beberapa indikasi kerugian negara serta bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Menaggapi ramainya pelaporan terkait Ilegal Mining, Rendi Tabara, Ketua DPC GPM ( Gerakan Pemudan Marhaeinis ) Kabupaten Konsel, Prov Sulawesi Utara menduga, bahwa maraknya laporan di sebabkan ada keterkaitan oknum stakeholder terlibat praktek ilegal mining, saya sendiri, kata Rendi Tabara, tidak anti investasi justru mendukung, namun harus di lihat kajian dampak lingkungan serta perekonomian masyarkat sekitar, ” Saya tidak anti investasi, tapi kajian dampak lingkungan dan ekonomi warga setempat harus juga di utamakan,” ujarnya.
Rendi juga meminta, kepada pemerintah pusat maupun daerah agar memberdayakan pengusaha-pengusaha lokal, karena daerah Sultra salah satu sember cadangan Nikel terbesar di Asia, maka demi pemberdayaan ekonomi masyarakat IUP ( Ijin Usaha Penambangan ) di imbangi dengan pengusaha lokal, ” Hampir IUP di punyai orang di luar Sultra, seharusnya ada perimbangan hak IUP, sehingga masyarakat Sultra dapat menikmati dalam segi ekonomi kerakyatan,” pintanya.
ACN/TIM/Rbt/Red.