Monday, May 20, 2024

Ketua OKK Ormas Satria Kita Pancasila Menilai Ada Yang Aneh Pada Persidangan Terdakwa Henny Djuwita Santosa Kasus Kredit Macet Bank Sinarmas

ACTUALNEWS ID, Jakarta – Sidang Kasus pinjaman kredit macet nasabah Bank Sinarmas sebesar Rp 198 Milyar. Yang dilakukan terdakwa Henny djuwita Santosa. Karena angsuran kreditnya macet baru dibayar sekitar Rp 15 Milyar dengan alasan usahanya bangkrut, sehingga pihak Bank Sinarmas melaporkan ke Polisi karena mengalami kerugian uang tagihan macet yang cukup besar.

Terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut hasil dari pengembangan pihak penyidik Kepolisian yang menduga perbuatan terdakwa Henny Djuwita
itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran melakukan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Pencucian Uang Jo Menyuruh Melakukan atau Turut Membantu Melakukan Perbuatan Pidana  melanggar :  Pasal 378 KUHP  dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8  Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke.1 KUHP, saat menangani dalam kasus terdakwa Rosmala, yang sebelumnya diduga menurut pengacaranya sebagai korban yang dilakukan oleh atasannya Perusahaan PT .APS /Aneka Putra Santosa yakni terdakwa Henny Djuwita Santosa dan Fui Cin alias Susan yang juga bertindak sebagai Komisaris PT. APS tidak di tangkap atau hanya menjadi Terlapor saja . Merekalah yang di laporkan oleh pihak Bank Sinarmas diduga melakukan penipuan dan penggelapan tetapi mengapa karyawan bisa ditetapkan menjadi tersangka .,

Persidangan kedua kali ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim ibu Astriwati SH. MH dengan pihak pengugat Tim JPU Gershon hanya mendengarkan  pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh Fajar selaku Kuasa Hukum terdakwa Henny Djuwita Santosa yang berjalan hanya dalam waktu singkat bertempat di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis (9/6/2022).

Sementara itu Fajar selaku Kuasa Hukum terdakwa Heny Djuwita Santosa usai sidang ketika dimintai keterangan oleh sejumlah awak media massa,  pihaknya menolak tidak bersedia untuk diwawancarai, justru pengacara tersebut malah menganjurkan agar awak media massa minta keterangan pada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gershon.

Kemudian Tim JPU Gershon  saat dikonfirmasi awak media massa  menjelaskan bahwa persidangan kedua kali ini hanya pembacaan eksepsi tergugat Henny Djuwita Santosa yang dibacakan oleh pengacaranya Fajar didepan persidangan yang dipimpin Astriwati SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim,  

Pihak tergugat terdakwa Henny menganggap gugatan JPU dari pihak Sinarmas tidak cermat dan pihak Tergugat Henny Duwita Santosa Sentosa yang dibacakan  fajar selaku pengacara dengan memohon kepada Majelis Hakim Supaya eksepsinya diterima dengan menyatakan terdakwa Henny Djuwita Santosa tidak bersalah 

Namun pihak Tim JPU Gershon menegaskan bahwa kami akan menanggapi eksepsi terdakwa Djuwita Santosa yang disampaikan oleh pengacara Fajar tersebut, kemudian pihak JPU Gershon meminta waktu selama 7 hari kepada Astriwati SH.MH, Ketua Majelis Hakim namun Ketua Majelis Hakim mengabulkannya hanya beberapa hari saja, yakni pada jadwal dalam persidangan berikutnya yang jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

“Diharapkan setelah adanya tanggapan dan jawaban dari kami atas eksepsi tersebut mungkin minggu depannya  akan segera diputuskan, kalau tidak ada halangan tanggal 20 Juli 2022 akan ada putusan sela,”harapnya.

Disinggung terkait berapa tahun Hukuman terhadap terdakwa Henny Djuwita Santosa pihak JPU nampak gamang sepertinya tidak mau berandai-andai  menurut JPU Gershon itukan hanya ancaman sedangkan hukuman pada terdakwah itu ada semua dalam undang-undang,

“kita liat saja dipersidangan berikutnya nanti, sejauh mana kita akan tuntut terdakwa Henny Djuwita Santosa nantinya,” ujar Gershon.

Menurutnya bahwa kita ini masih menunggu pembuktian dari pihak para saksi-saksi setelah itu ada putusan sela setelah itu nantinya akan menetapkan bahwa eksepsi diterima atau ditolak baru masuk kepembuktian.

Pihak Tim JPU Gershon beralasan kalau kita menuntut terdakwa itu tentunya sesuai pembuktian dalam persidangan masalahnya tuntutan saat ini baru sidang yang kedua jadi masih pagi untuk kita ungkapkan. 

“Kami pihak tim JPU siap dikonfirmasi dan  terbuka saja, tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam persidangan kasus pinjaman kredit macet dengan terdakwa Henny Djuwita Santosa ini,” tegasnya.

Sementara itu Aldi F Arif Ketua OKK Ormas Satria  Kita Pancasila ( SKP ) usai mengikuti jalannya persidangan pinjaman kredit macet  terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut menilai dalam kasus persidangan tersebut ada yang janggal sepertinya perlakuan istimewa terhadap tahanan terdakwa Henny Djuwita Santosa. berbeda dengan terdakwa lainnya Rosmala yang datang dengan baju tahanan dan masih dalam tahanan kejaksaan

“Saya melihat dipersidangan kali ini ada yang aneh, perlu dipertanyakan itu kenapa  terdakwa Henny Djuwita Santosa tidak memakai baju tahanan seperti tahanan lainnya,”tandas Aldi F Arif Ketua OKK Ormas Satria  Kita Pancasila.

ACN/RED

Editor : (Red/han)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles