Monday, April 29, 2024

Jelang Ramadhan Hiburan Malam di Jakarta Tutup Sementara, “Jangan Tebang Pilih, Pengawasan Harus Melekat” Kata Sekertaris GPM

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah seluruh tempat hiburan malam di jakarta tutup sementara selama 3 hari. Hal ini sesuai kebijakan Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta yang mengatur mengenai jam oprasional serta jenis usaha melalui Surat Edaran Nomer e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Parawisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445/2024 M.

Penutupan itu mendapat kritikan tajam dari Robert Siagian selaku Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) Prov DKI Jakarta. Ia mencermati adanya tebang pilih soal jam waktu penutupan.

“Ada perbedaan bagi usaha hiburan malam di hotel berbitang 4 dan 5 dengan hiburan malam di tengah lingkungan masyarakat terkecuali kusus berdekatan dengan rumah ibadah,” ujarnya, Senen, (11/3/2024) di bilangan Grogol, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Masihnya, perbedaan jam buka tersebut membuat para pengusaha hiburan malam merugi. “Seharusnya disamakan saja waktu bukanya. Terkecuali hiburannya dekat rumah ibadah,” tukasnya.

Dan lagi, katanya, pengawasannya harus diperketat hingga akhir tutup jamnya.”Paling tidak 3 orang satpol pp mengawasi di setiap tempat hiburan malam,” imbunya.

Berikut pengecualian perbedaannya.
Ada aturan khusus bagi usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit. Peraturan itu sebagai berikut:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00–01.00 WIB
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Melalui surat edaran tersebut, Pemda DKI Jakarta berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

ACN/Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles