Tuesday, May 7, 2024

Implementasi Dana 5% ABPD DKJ Perkelurahan Dapat Membantu Masyarakat Baik Infrastruktur, Ekonomi dan Sosila Kemasyarakatan

Foto : Robert Siagian bersama Tahta Yujang Lurah Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara belum lama ini.

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Implementasi dana sebesar 5% APBD DKJ ( anggaran pendapatan belanja daerah daerah khusus jakarta ) untuk kelurahan saat diskusi during yang disiarkan melalui You Tube Forum Merdeka Barat 9 (FBM 9) oleh Sekertaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro pada Senen (22/4) belum lama ini menjadi menarik di perbincangkan.

Menurut Robert Siagian sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Prov DKI Jakarta, rencana dana itu sangatlah membantu masyarakat jakarta itu sendiri. Cuma saja, katanya harus lebih transparan dan akuntable pada pertanggungjawabannya.

Dia menjelasakan, dana seperti itu pernah saat pemerintahan orde baru yaitu dana yang dikelola LKMD dan disusul olah program PPMK (Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Kemasyrakata, Bidang Fisik).

“Selain mempercepat kebutuhan masyarakat, pertanggung jawabannya harus ketat dan selektif nantinya. Bisa saja ada unsur Pengawas dan Pembina serta Pendamping sehingga pelaksaannya profesional,” terangnya. Jumat, (26/4/2024 dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ada faktor yang mendasar harus diketahui yakni,

  1. Uang tersebut dari mana.
  2. Sifat dana (Hibah atau Tidak) terkait pertanggung jawaban secara hukum.
  3. Musrenbang kelurahan harus selektif (dilihat dari kebutuhan).
  4. Kalau memang tidak dibutukan dilihat dari kebutuhan nomenklaturnya (Ekonomi,Sosial, Fisik)
  5. Siapa pengelolah, pengawas dan yang menjalankan di masyarakat.
    “Ini terkait pertanggung jawaban dana tersebut” tandasnya.

Jika rencana dana yang bertajuk UU DKJ dan setelah dikurangi Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus, maka tinggal kebijakan pelaksanan saja sebab peran pemda sangatlah krusial.

“Harus ada bahasan terlebih dahulu di internal Pemda (Jabodetabek) dan Leguslatif. Agar tidak ada tarik menarik kepentingan” tukasnya

Berdasakan pengalaman (LKMD, PPMK), katanya, pertanggung jawaban/nasibnya sampe sekarang agak buram dan tidak bisa diterangkan secara implisit, sebab terjadi 2 kepentingan pengelolahannya. Satu pihak dibawah Kepemerintahan dan satu pihak lagi di bawa BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat).

ACN/Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles