Sunday, April 28, 2024

BKN Apresiasi Kinerja Majelis Hakim dan Polri Pada Vonis FS dan PC

ACTUALNEWS.ID JAKARTA,- Vonis hukum mati oleh majelis hakim terhadap Ferdi Sambo (FS) dan hukuman penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam perkara pembunuhan Birgadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/03) mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi ‘ I Mukhlis. “BKN memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim karena vonis terhadap FS dan PC telah memenuhi rasa keadlian, dan sesuai juga dengan harapan keluarga korban. Tadinya masyarakat sudah pesimis terpenuhinya rasa keadilan sebab dalam tuntutan jaksa kurang maksimal. Namun, hari ini, semua menyaksikan dengan terang benderang bagaimana majelis hakim tidak terpengaruh dan bergeming dengan apapun, termasuk tuntutan jaksa, dalam memberikan vonis mati kepada FS dan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada PC!” Ujar Muhammad Rofi‘ I Mukhlis.

Lebih lanjut, Muhammad Rofi`I Mukhlis atas nama BKN juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, yang telah bekerja atau memiliki kinerja yang sangat baik dalam mengusut dan menyelesaikan kasus terbunuhnya Brigadir J. Karena bagaimana pun majelis hakim memutuskan vonis tersebut berdasarkan alat-alat bukti dari kepolisian. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih, bukan hanya membela yang kaya atau yang berkuasa, tetapi juga juga kepada orang kecil atau bawahan atas dasar keadilan.

“Vonis majelis hakim hari ini menjadi peristiwa hukum dan catatan sejarah yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Dari awal, saya yakin majelis hakim akan memutuskan, memberikan vonis yang terbaik untuk keadilan, untuk almarhum Brigadir Josua, di mana keluarganya sudah ditinggal, almarhum masih saja difitnah sebagai pelaku pelecehan seksual. Ini sudah keji dan biadab sekali, pantaslah FS divonis mati dan PC divonis hukuman 20 tahun penjara!” Pungas Muhammad Rofi`I Mukhlis.

ACN/EL/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles