Tuesday, May 21, 2024

Bawaslu Kota Jakarta Barat Adakan Peningkatan Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran, “Spanduk, Pamflet Yang Mengarah/Mengajak Segera Ditertibkan”

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu tentang penanganan pelanggaran pemilihan umum di lingkungan sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menghadapi pemilu dan pemilihan 2024, Bawaslu Kota Adminintrasi Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan pertemuan “Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran” yang diadakan di Hotel Grand Tjokro, Jl Raya Tanjung Duren, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Selasa 24 Oktober 2023.

Pada kegiatan itu hadiri 46 peserta yang terdiri dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Anggota Bawaslu, Ahli Pertama Pranata Humas Bendahara Bawaslu, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Barat, Panwaslu se-Jakarta Barat, Pegiat Pemilu, Ormas Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Media dan Pemili Pemula.

Menurut Abdul Roup yang mewakili Wanda Gunawan.H.D, SH.,M.Kn selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat mengatakan, bahwa kegitan ini adalah kegiatan bawaslu jakarta barat yang kesekian kali mengadakan sosialisasi terkait penangan pelanggaran. Dan dia mengingatkankan agar panwascam hati hati melaksanakan kerjaannya, sebab penangan pelanggaran melalui alur agak panjang.

“Bawaslu tidak bisa langsung bertindak dan harus melalui proses, makanya kita mencoba meminimalisir biar tidak masuk kepelanggaran,” paparnya

Roup juga merinci, bawaslu berusaha bila ada pelanggaran segera di tangani secara cepat bila itu dimungkinkan, bila tidak maka diproses berjalan.

Sementara, Akhiranoko, menitik beratkan pada panwascam penanganan pelanggaran di utamakan penangan awal (Form A) jadi pintu awal penanganan pelanggaran.

“Jadi kadar pelanggarannya yang kita lihat, jika sudah masuk pelanggaran yang sudah memenuhi syarat pelanggaran PKPU, pelanggaran itu kita teruskan, tapi bila masuk tidak ditemaukan pelanggaran kita ingatkan saja” terangnya.

Sementara itu, Rieki Putra Jaya dari Bawaslu Prov DKI jakarta yang menutup acara tersebut berpesan, diakuinya masih ada kekurangan secara administrasi yang mendasar bagi Bawaslu terkait penanganan pelanggaran kusususnya pengisian form A.

” Form adalah sejenis berita acara maka harus lengkap dalam pengisiannya termasuk dilengkapi fota atau video saat kejadian dan waktunya pun harus cepat,” imbunya.

Rieki juga menyinggung kesiapan Panwascam agar bila ada pamflet, spanduk dan lain lian yang menandakan ada gambar seperti paku yang mengarah mencoblos no urut caleg harus ditertibkan sekarang juga. Nanun harus berkerja sama dengan stageholder lain dilapangan.

“Bila ada spanduk, pamflet dll yang mengarah/gambar paku untuk mengajak/menyuruh memilih atau mencoblos caleg atau no urut caleg sekarang ini harus ditertibkan. Karena belum masanya kampanye,” tandasnya.

ACN/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles