Ada Standar Yang Dipenuhi Terhadap Pembebasan Lahan Pengembangan Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono. Nantinya Warga Harus Sama Sama Mengawasi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka rencana pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan menggelar Konsultasi Publik ke-2 bersama ratusan warga Pejagalan dan Penjaringan yang akan terkena dampak pembebasan lahan atau pengadaan tanah untuk pembangunan tol.

Andi Supratman, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik diharapkan masyarakat dapat memahami terkait pengadaan tanah. Dalam sosialisasi tersebut akan dijelaskan mekanisme pengadaan lahan hingga penyelesaian ganti rugi.

“Kami berharap warga dapat memahami dan bekerjasama pada saat pelaksanaannya,” ujar Andi, Selasa (22/3/2022) di Jakarta.

Perwakilan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Deni Susanto menjelaskan terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan unum, ada regulasi yang mengatur dan standar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Ketika melanggar regulasi dan standar, ada sanksi yang akan dikenakan.

“Seorang penilai akan mengacu pada SPI. Nilai ganti rugi sama dengan nilai penggantian wajar yang tidak lebih dari nilai pasar saat ini,” ujar Deni.

Sementara itu, Robert.S, Sekertaris GPM (Gerakan Pemuda Marhaen)Jakarta, mengharapkan hasil sosialisasi itu tetap harus dikawal secara melekat oleh warga, sehingga nanti pelaksanaanya berjalan sesuai harapan.

“Terkait ganti rugi harus ada pengawasan melekat dari masyarakat, karena daftar inventaris warga yang berdampak sudah dapat diestimasi nantinya,” tukasnya.

Robert juga mengingatkan, warga juga harus saling menjaga rencana pembangunan proyek itu.

“Jadi warga harus sama-sama peduli, karena ini demi kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan,” tutupnya.

ACN/Rbt,Indah,Tim/ Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles