Friday, March 29, 2024

Santunan Rp15 Juta Korban Covid 19,Banyak Warga Yang Belum Tau,begini kata KARISMA!!

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Kebijakan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin untuk penanggulangan korban covid 19 sudah di anggap tepat buat rakyatnya.Pasalnya Rp 15 juta buat ahli waris korban Covid 19 sebagai wujud kepedulian pemerintah hadir dan memahami keinginan rakyat di tengah tengah pandemik.Niat baik Presiden Jokowi yang di terapkan pengelolahannya melalui Mentri Sosial jangan sampai menghambat penerapan pengelolahanya,” Kurang nya sosialisasi dan jemput bola di tingkat Dinas Sosial masih kurang,” hal ini di katan Robert Siagian,Pengurus KARISMA Jakarta.17/2/2021 di Menteng,Jakarta Pusat.

Robert,menginginkan agar Tri Risma selaku Mentri Sosial melakukan pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan penerapan Surat Edaran Kementrian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentag Penanggulangan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid 19.”Harus ada pengawasan melekat dari Mensos terkait penerapan dan pelayanan buat masyrakat.karena itu hak ahli waris dari negara,” pintanya.

Di akui Robert,memang syarat dan persyaratan mendapatkan kompensasi korban covid untuk ahli waris agak sedikit menyita waktu dan kesabaran karena terkait uang negara.namun dia meyakinkan dengan Mentri Bu Risma para anak buahnya bekerja secara hati nurani dan cekatan dalam pelayanan khususnya segi waktu,sehingga cepat diterima ahli waris,” tutupnya

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
  2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
  4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
  5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
  6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
  7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama by ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

  1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
  2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
  3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
  4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
  5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
  6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
  7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.

Rbt/red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles