ACTUALNEWS.ID, Jakarta – guna menekan penyebaran penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Koramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat salah satunya dengan melaksanakan operasi yustisi seperti yang dilaksanakan oleh Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng.
Operasi yustisi yang di laksanakan tiga pilar Cengkareng dan Koramil 04 Cengkareng yang dikomandoi oleh 2 personil Babinsa yakni Sertu Slamet dan Serda Didin HM.
Menurut Kapten Edy Moerdoko selaku Danramil Cengkareng mengatakan, operasi yustisi ini melibatkan 26 personil gabungan dengan mengadakan operasi di Jalan Ujung Aspal RT. 01/08, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta – Barat. Senin (01/03/21)
“Dalam operasi yustisi ini terjaring 27 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sebagai efek jera.”Kata Danramil.
Dia menuturkan, hasil dari Operasi mendapatkan 27 pelanggar diantarnaya 21 orang kena sanksi Sosial, 5 pelanggar kena Sanksi Admninstrasi dan 1 pelanggar kena sanksi penyitaan KT, ” tutup Kapten Edy Moerdoko. (Bravo/red)