ACTUALNEWS.ID, Jakarta- 23 Personil yang terdiri dari Koramil 01/TS,Polsek Tamansari,Polantas,Dishub dan Pol PP melaksanakan operasi yustisi di Jalan Pangeran Jayakarta Kelurahan Pinangsai Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Kegiatan Operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dimulai dari level terkecil sesuai arahan Gubernur dan atensi pimpinan, Ungkap Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib.Minggu (11/4)
“Kegiatan operasi ini melibatkan 23 personil gabungan dari Koramil 01/TS ,Polsek,Pol PP,Dishub dan Damkar dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker”. Ujar Danramil
Lebih lanjut Danramil mengatakan, operasi yustisi terus kami tingkatkan agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan yang merupakan peraturan dari pemerintah.” Kami selalu menghimbau masyarakat baik melalui sosialisasi maupun operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat dan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus covid 19″. Tambahnya.
Dikatakannya, hasil dari operasi yustisi 10 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker disanksi sosial membersihkan Fasilitas umum sebagai efek jera dan selalu di ingat menggunakan masker.
” kami harap masyarakat dapat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 3M”. Pungkasnya.
ACN/Red.
( Sumber Koramil 01/Ts ).