Friday, March 29, 2024

Langgar Prorokol Kesehatan, 23 Orang Terjaring Operasi Yustisi Babinsa Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar

ACTUALNEWS.ID, Jakarta -23 Pelanggar terjaring dalam Operasi yustisi yang dilaksanakan Babinsa Koramil 02/TB bersama Tiga Pilar, dari 23 Pelanggar tersebut 21 pelanggar dikenakan sanksi Sosial dan 2 Pelanggar dikenakan sanksi administrasi.

Hal tersebut di katakan Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja di Makoramil 02/Tambora.Kegiatan Operasi yustisi diawali apel kesiapan dipimpin Kanit Bimas Tambora Iptu Sudargo bertempat di Jalan Tiang Bendera RW 01 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Senin (29/3)

“Operasi yustisi ini melibatkan 25 personil gabungan dalam rangka penerapan dan penegakan disiplin Protokol kesehatan masa PSBB Transisi Pemprov DKI Jakarta” Ujar Danramil.

Dikatakannya, Kami terus berupaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di Wilayah Koramil 02/Tambora ini namun, Masih kedapatan Masyarakat yang tidak menggunakan masker.” Sebagai Efek Jera terhadap pelanggar protokol kesehatan maka di berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya”. Pungkas Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/Tb ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles