Thursday, May 9, 2024

26 Pelanggar Kena Sanksi Sosial dan Administrasi Dalam OPS Yustisi Oleh Tiga Pilar Kecamatan Tambora

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Giat Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan terus di tingkatkan guna menekan laju penyebaran virus covid 19,seperti yang di laksanakan Babinsa Koramil 02/TB bersama Tiga Pilar Laksanakan Operasi yustisi di hari libur.

Kegiatan operasi yustisi bertempat di Jl. Kalibesar barat RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat diawali dengan apel kesiapan dipimpin Panit Reskrim Tambora Iptu I Gusti ngurah Astawa.

23 personil gabungan dilibatkan dalam operasi yustisi ini,tutur Danramil 02 Tambora Kapten Inf Arja Suarja saat dihubungi.” kegiatan ini merupakan upaya kami bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora guna mempersempit tingkat penularan virus covid 19.”Sambung Danramil.

Di tambahkan Danramil,Upaya dalam memutus perkembangan virus covid 19 gencar kami lakukan walaupun di hari libur ini,Babinsa selaku pembina di wilayah binaan dalam pelaksanaan penanganan wabah covid 19 ini terus berperan aktif dengan melakukan himbauan maupun sosialisasi PPKM di Wilayah binaannya,Jelas Danramil

“Dari laporan Babinsa 26 Pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan dikenakan Sanksi Sosial 24 Orang dan Sanksi Administrasi 2 Orang”Tutup Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/Tb ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles