ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Apel gabungan Tiga Pilar dalam rangka operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dipimpin Panit Reskrim.
Kegiatan apel diikuti oleh 41 personil gabungan dilanjutkan dengan operasi yustisi bertempat Jl.Tubagus Angke Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta barat.Jumat (19/2) pagi.
Kami bersama Tiga Pilar terus melaksanakan Operasj yustisi sesuai arahan dari pimpinan dan dalam rangka penegakan PSBB ketat dimasa transisi Pemprov DKI Jakarta,Ungkap Danramil Kapten Inf Arja Suarja
“Kegiatan operasi yustisi ini adalah upaya untuk menekan sekaligus memutus mata rantai perkembangan virus covid 19” ujar Danramil
Sebanyak 23 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dikenakan Sanksi Sosial kepada 23 pelanggar
“Hasil dari operasi yustisi kali ini menjaring 23 pelanggar tidak menggunakan masker,23 pelanggar tersebut di kenakan sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum” Tutup Danramil Kapten Arja.
Cun/red.