Sunday, May 19, 2024

PT. Victor Dua Tiga Mega terus Bergulir. Agenda Pemeriksaan Saksi Perusahaan di Polres BARUT Berlanjut

ACTUALNEWS.ID, Barito Utara – AGENDA pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak PT. Victor Dua Tiga Mega, penyidik Polres Barito Utara (Barut) pun terus mendalami kasus terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan tersebut. Proses penyidikannya pun terus berlanjut dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi 1 dari perusahan PT. Victor Dua Tiga Mega dengan tetap didampingi pengacara untuk didengar keteranganya di Unit Eksus Polres Barito Utara (BARUT), yang terletak di Jalan Kapten P. Tendean, Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sejak, Jum’at (27/8/2021) pagi.

Seperti yang sebagaimana keterangan sebelumnya, bahwa saksi “G” terkait penjelasannya sebagai Staf Prosesing pembelian, dan saat ini pun kembali dimintai keterangan sebagai saksi.

Bahwa yang dimana Saksi menjelaskan keterangan sehubungan dengan ‘Prosess Pembelian dan Pembayaran BBM Solar Industri’ serta menunjukkan bukti-bukti kwitansi pembayaran dan
Pre-order (PO) yang dimana adalah sistem belanja dimana Customer melakukan PEMESANAN dan PEMBAYARAN dahulu DIAWAL, dengan masa tenggang waktu tunggu (estimasi/perkiraan) yang telah diinfokan dan disepakati.

Sementara saksi “T”, selaku jabatan sebagai Staf Akunting, dan saksi “F”, yang kedua saksi saat ini memberikan keterangan mengenai pembuktian pembayaran lahan yang mana Pemberitan tidak sesui dengan bukti dan fakta, di media Online tewenews.com, bawah pihak perusahan tetap sesuai dengan prosedur pembayaran pembebasan lahan berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007, antara Pihak PT. Victor Dua Tiga Mega dengan Pak Yohanes sebagai pemilik lahan.

Bahwa saksi F, (jabatan sebagai External) dalam keterangannya menjelaskan, pihak perusahan PT Victor Dua Tiga Mega tidak pernah lalai, dan tidak pernah terlambat dalam pembayaran pembebasan lahan, yang di kelola pihak perusahaan kepada Yohanes.

Bukti kwitansi pembayaran saat ini telah dibuktikan ke penyidik sebagai bukti sah dan saksi sendiri yang turun dan menyerahkan langsung kepada pihak Yohanes. Sementara lahan yang di klaim pihak Yohanes tidak pernah bisa di buktikan secara data yang akurat, saat beberapa kali, mengadakan mediasi sebelumnya di Polres Barito Utara dan hasil mediasi kembali lagi berdasarkan perjanjian yang di sepakati, yakni pada 1 Agustus 2007, antara pihak perusahan PT. Victor Dua Tiga Mega dan pihak Yohanes (terlampir bukti mediasi tertanggal 15 juli 2021).

Pada tanggal 6 Agustus 2021 dari hasil mediasi disepakati adanya pengecekan lapangan di lahan stockfile Crusher PT. Viktor Dua Tiga Mega, ternyata lahan milik pihak Yohanes tidak di pergunakan lagi untuk tempat stockfile Crusher PT. Victor Dua Tiga Mega dari tahun 2013 hingga sampai dengan tahun 2021, faktanya adalah pemilik lahan atas nama Tampuk dan Ismanto, berdasarkan Berita Acara Pengecekan lapangan (data terlampir di kuasa hukum).

Menurut Pengacara Jefri Luanmase, SH, saksi T saat ini, dengan mengacu ke perjanjian, kesepakatan penambangan. Bahwa dijelaskan dalam isi perjanjian kesepakatan pasal satu (1) “jelas” perjanjian ini berlaku selama dua puluh (20) tahun sejak di tanda-tanganinya perjanjian sampai dengan tanggal 6 Februari 2021.

“Bahwa areal dengan luas 14 hektar sesuai kordinat, di KM 3 dan KM 3,5 serta pembayaran dan pihak Yohanes mendapatkan profit/Royalti Hasil penambangan batubara sebesar Rp 4,500 Per Metrik ton, dan salama pngelohan lahan tersebut pihak yohanes sudah mendapatkanya,” kata Jefri.

Dan menurut Jefri lagi, Seharusnya pak Yohanes sebagai pemilik lahan tentunya harus paham dan mengerti isi perjanjian kesepakatan. “Apalagi masih terikat dengan perjanjian yang mana perjanjian sampai saat ini belum berakhir karena masih ada enam (6) tahun baru berakhirnya perjanjian tersebut,” ungkap Jefri.

Selain itu, masih kata Jefri, bahwa pihak Yohanes tidak punya kewenangan untuk bertindak atau mengklaim lahan, dan memberikan keterangan kepada media online untuk dipublikasikan serta melakukan pemalangan (portal) lahan, yang mana saat ini telah dikelola oleh PT. Victor Dua Tiga Mega, karena tidak ada bukti dan fakta, sebab dan semua kembali ke perjanjian,” paparnya.

Dan menurut Jefri lagi, jika pihak Yohanes masih tetap melakukan tindakan yang sama, maka perusahaan akan mengambil sikap secara tegas melaporkan ke pihak berwajib, baik secara pidana maupun secara perdata.

“Tentunya dengan bukti pendukung secara akurat dan data kuat yang saat ini yang kami pegang dan miliki. Sedangkan untuk kasusnya pun telah kita serahkan, ataupun percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk segera dapat menindaklanjutinya,” tegas Jefri.

Seperti telah diketahui, sebelumnya pihak perusahaan PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan M. AGUS RAJAB, dan Muhamad Iskandar, keduanya selaku Kepala Biro (Kabiro) dan Pimpinan Redaksi (Pimpred), media Online tewenews.com di Polres Barito Utara terkait dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana, Pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles