Saturday, May 18, 2024

Pengamat: Sebagai Negara Hukum, Tidak Sepantasnya Ada Intimidasi dan Kriminalisasi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Praktisi Hukum, Brian Erick F. Ang berpendapat, sebagai negara hukum, tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi tidak boleh terjadi dan dibiarkan di negara ini. Dalam kasus-kasus seperti ini, kata Brian, kita harus jeli melihat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga melakukannya. Hal tersebut disampaikannya menyikapi adanya sejumlah pelanggaran dalam penanganan beberapa perkara di Indonesia.

“Kita sebagai rakyat kecil hanya bisa melaporkan ke pihak berwajib. Jika ada pelanggaran kode etik kepolisian misalnya, kita hanya bisa melaporkan ke propam atau Kapolri,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bayu Saputra Muslimin, SH menilai, banyaknya kasus yang viral di Medsos kemudian dilaporkan ke Kapolri sebenarnya bukan hal biasa. Pasalnya ada institusi yang bertugas melakukan pengawasan dalam penegakan hukum.

“Persoalannya harus menunggu viral terlebih dahulu, padahal negara kita sudah jelas sebagai negara hukum yang sudah memiliki aturan,” ungkap Bayu.

Ia melihat prinsip Presisi harus dimunculkan di depan publik sebagai bentuk hadirkan kepolisian ditengah masyarakat. “Jadi menurut saya tidak perlu ada lagi yang namanya intimidasi dan kriminalisasi karena kita menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

ACN/Indah/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles