ACTUALNEWS, Jakarta -Sabtu (25/04).Disaat gencarnya pemerintah indonesia menekan penyebaran virus covid-19 melalui aparat kepolisian resot kepulauan seribu, malah 4 orang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan seorang nelayan,diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu -sabu.Para pelaku dibekuk aparat polsek Kepulauan Seribu Utara,di Pulau Kelapa dan beberapa tempat lainnya. Kelima orang ini diantaranya,berinisial AH alias SEX(PJLP-PPSU),DR alias JENGOL(PJLP-SDA),SQ alias PUPUNG(PJLP-LH),DK alias NAWI(PJLP-SDA)dan AH alias TIMBUL(NELAYAN).
Barang bukti dari hasil penangkapan kelima orang ini,polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram, 3 plastik bening sabu sabu seberat 0,46 gram, dan 1 plastik klip sabu -sabu seberat 0,88 gram.
Penangkapan ini bermula saat AR alias SEX ditangkap petugas dirumahnya di pulau kelapa,Kepulauan Seribu Utara.Dari pengakuan AR alias SEX membeli barang haram tersebut dari DR alias JENGGOL yang dinterogasi petugas mendapat narkoba sabu- sabu itu secara patungan dibeli HA alias TIMBUL juga mengaku dibeli dari JAWIR di wilayah Kali Adem,Penjaringan Jakarta Utara.Petugas langsung melakukan tes urine terhadap mereka dengan hasil AR,DR dan HA positif mengandung Methamfitamine. Sementara SQ dan DK negatif.
Menurut Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Akp Asep Romli Sabtu (25/04),dari hasil tes urine itu pihaknya membawa AR ,DR dan HA ke BNNK Jakarta Utara untuk dilakukan assesment rehabilitasi dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan SQ dan DK,diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
ACN/Noviandi/Red