Viral! Bocah Disabilitas Alami Luka dan Trauma, Tim Hukum KAMAIRA Kawal Kasus hingga Tuntas

JAKARTA,AN.ID. Kasus dugaan bullying dan persekusi terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6) memantik kemarahan publik. Peristiwa itu terjadi di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat pada 7 Juni 2026.

Korba tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Korban yang masih berusia enam tahun dilaporkan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, kaki, hingga alat vital. Korban juga disebut mengalami kejang-kejang akibat tersengat listrik dan mengalami gangguan saraf pascakejadian.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap kasus tersebut, Yayasan KAMAIRA resmi mengambil alih pendampingan hukum korban. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh ayah korban, Bella Valahi, pada 17 Juni 2026.

Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban tidak terabaikan.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak. Kasus ini bukan sekadar persoalan kekerasan terhadap anak, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan lebih,” ujarnya
,Jumat (19/6/2026) di bilangin Menteng Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan setelah dua terduga pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, keduanya saat ini berstatus wajib lapor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga dan pendamping hukum korban mengenai sejauh mana proses hukum akan berjalan serta bagaimana perlindungan negara terhadap korban yang mengalami dampak fisik maupun psikologis akibat peristiwa tersebut.
Yayasan KAMAIRA menilai negara tidak boleh hanya berhenti pada proses pemeriksaan semata. Menurut mereka, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan medis, psikologis, dan jaminan perlindungan hukum secara menyeluruh.

Selain menyoroti proses hukum terhadap para terduga pelaku, Yayasan KAMAIRA juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan ruang publik yang digunakan anak-anak.
Peristiwa yang terjadi di ruang terbuka publik tersebut dinilai menjadi alarm keras bahwa masih terdapat celah dalam perlindungan anak, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, persekusi, dan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.

“Jangan sampai kekerasan terhadap anak dinormalisasi hanya karena pelakunya masih di bawah umur. Ketika tindakan yang dilakukan telah mengakibatkan penderitaan fisik dan trauma mendalam bagi korban, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Yayasan KAMAIRA juga menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam sikap resminya, Yayasan KAMAIRA mendesak aparat penegak hukum untuk membuka informasi perkembangan perkara secara transparan kepada keluarga korban dan publik. Mereka juga menolak segala bentuk penyelesaian yang dinilai berpotensi mengabaikan kondisi korban, mengingat dampak fisik dan trauma yang masih dialami hingga saat ini.
Kasus MWP kini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada anak-anak Indonesia. Terlebih ketika korban merupakan anak penyandang disabilitas yang secara hukum memiliki hak atas perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan tidak berhenti pada janji, melainkan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya.

AN/Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles