Thursday, April 25, 2024

Selama Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Harus Mempersiapkan ini…!!!, dan Menjelaskan Pengunjung

dok.foto.ilustrasi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta,- Untuk menggerakan perekonomian jakarta khususnya usaha hiburan malam dibulan ramadan dan idul fitri maka pengelolah harus mempersiapkan segala dokumen yang sudah ditentukan menurut SE Dinas Parekraf DKI Jakarta No 009/III/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri termasuk ketentua pengaturan jam usaha.

Agar tidak terjadi kegusaran konsumen, maka pengelolah sudah terlebih dahulu mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan selain ijin usaha.

“Izin usah harus di dampingin izin lainya seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol atau SPKL golongan A,B, dan C karena pengelolah menyediakan tempat,” ungkap Robert.S, sekartaris Gerakan Pemuda Marhaenisme Jakarta, Senin (27/3/2023) di bilangan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Robert juga menambahkan, selama bulan ramadan, pengelolah atau pihak managemen sudah memberitahukan terlebih dahulu pada konsumen terkait adanya batasan jam buka.

“Pengelola atau pihak managemen pro aktif soal pemberlakuan jam oprasional, sehingga konsumen memahami. Acap kali juga terjadi karena tempatnya nyaman dan enak sehingga konsumen lupa atau meminta tambahan waktu. Nach..disinilah keprofesionalan pengelolah,” tambahnya.

Bila, masihnya, kalau sudah terjadi komunikasi dua arah antara pengunjung dan pengelolah serta saling mengingatkan sebelumnya, maka hal hal lain dilapangan tidak akan terjadi, terutama kenyaman pengunjung.

“Jika diawali komunikasi dua arah terjadi, maka, pengunjung terlepas dari ketidak nyamanan,” tukasnya.

Diketahui, kata Robert, biasanya sidak yang dilakukan aparat itu mencakup semua unsur. “Unsur TNI dan Polri bisa saja turut serta sidak, sebab dikawatirkan ada anggotanya didalam, dan pasti aparat akan menginfokan langsung para pengunjung,” tandasnya.

Sebelunya, Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H untuk menciptaka rasa aman dan nyaman dan menghormati umat muslim yang sedang melangsungkan ibadah puasa.

ACN/Tim,Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles