ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia ( Sekjen Rekat Indonesia ), Heikal Safar, SH sangat mendukung upaya adanya lima orang jaksa penegak hukum sedang mencari perlindungan hukum mereka banyak ditertawakan dan dicibir seolah -menolak pensiun.
Menurut Heikal Safar SH padahal apa yang sedang ditempuh oleh kelima orang Jaksa penegak hukum itu sangat tepat mungkin saja bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional diberbagai tempat tugasnya yang lebih banyak terdiam, seolah -olah menanti apa keputusan nanti saja.
Lanjut Heikal Safar SH bahwa kelima kelima orang Jaksa penegak hukum itu memohon keadilan atas hadirnya Undang-Undang (UU) Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 31 Desember 2021 bagai petir disiang bolong langsung menyambar. Mereka berlima itu sedang berkarya diujung masa pengabdian jelang 60 tahun, tiba-tiba langsung diberhentikan dua tahun lebih cepat dari yang seharusnya.
Sementara Undang Undang baru memberikan toleransi kepada Jaksa lain yang lebih tua dari kelima jaksa penegak hukum pencari keadilan tersebut, masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya seduai dengan Undang-Undang yang lama.
“Maka pensiun Jaksa diusia 65 tahun patut diperjuangkan demi untuk menjaga profesionalitas kerja kejaksaan, diperlukan integritas, kelas terbang dan pengalaman kerja yang handal,”
Demikian ditegaskan Heikal Safar SH yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Heikal Center saat diwawancara oleh sejumlah awak media massa di Kantornya seputar Kebayoran Baru Jakarta Timur, Kamis (1/3/2022).
Lanjut Heikal Safar SH padahal, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai ASN dalam jabatan fungsional.
“Oleh karena itu sebaiknya jaksa dipensiunkan diusia 65 tahun bahkan sampai 67 tahun,” tegas Heikal Safar SH
Lebih lanjut Heikal Safar SH menegaskan
untuk menguji suatu ketentuan yang dirasakan diskriminatif oleh kelima Jaksa penegak hukum itu bisa melalui judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Lanjut Heikal Safar SH bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga mendukung penuh Kejaksaan dalam berbagai hal, demi tegaknya keadilan yang bermartabat di seluruh tanah air
“Maka Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,”tandasnya.
ACN/RED
