ACTUALNEWS ID, Jakarta – Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menyegel tempat main biliard di Jalan Srengseng Raya RW 03 Kelurahan Srengseng lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). pada Jumat (26/2) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, mengatakan penindakan berupa segel sementara ini karena tempat billiard tersebut tidak menerapkan prokes Covid-19 dan melanggar jam operasional PPKM. Beroperasi pada pukul 22.30 WIB.
“Penanggung jawab biliar diberi peringatan dan tempatnya dilakukan penyegelan sementara. Pelanggarannya antara lain, tidak melakukan pembatasan fisik atau menjaga jarak antar pengunjung, tidak menyediakan hand sanitizer-tempat cuci tangan dan melanggar jam operasional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut pelaksanaan PSBB ketat pemberlakuan dan pembatasan aktivitas di luar rumah serta pengecekan pada rumah makan, kafe, perkantoran, tempat kerja atau tempat usaha dalam rangka pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan Covid-19.
Selain itu penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Kepgub No 172 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro khususnya di wilayah Kecamatan Kembangan.
Sementara itu di lokasi lainnya pengawasan dan pengecekan dilakukan di Jalan Kembangan Raya. Melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait. Hasilnya, sebanyak empat tempat usaha makan/kuliner kedapatan tidak menerapkan prokes Covid-19, yakni angkringan MM, mi ayam ceker Kr, sambal Ny dan seafood.
“Pelanggarannya antara lain, tidak melakukan pembatasan interaksi antar pembeli dan tidak menyediakan hand sanitizer. Pemilik atau penanggung jawab masing masing diberi peringatan dan teguran tertulis,” katanya.
AN/Red.