Thursday, April 25, 2024

Rencana Revisi UU ITE Menuai Polemik.Effendi MS Simbolon dan Kaspudin Nor Beda Pendapat

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Wacana pembahasan revisi UU ITE nampaknya akan dilakukan serius oleh Pemerintahan Jokowi.ini terlihat dari pembentukan tim khusus membahas revisi Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
” Pertama pembuatan kreteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.Kedua,mempelajari kemungkinan dilakukan revisi atas UU ITE,” hal ini di sampaikan Mahfud MD yang di langsir beberepa media,di Jakarta,Jumat,19/2/2021.

Alasan pembentukan Tim Revisi sudah mendapatkan restu dari Presiden,” Kan Presiden mengatakan, silahkan didiskusikan, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita akan terbuka,” kata Mentri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ).

Rencana revisi UU ITE yang sampai membentuk Tim Khusus, Banyak juga yang mempertanyakan esensi revisi yang di maksud Pasal Karet. Salah satunya Effendi MS Simbolon,Anggota MPR-RI Komisi I, Fraksi PDI Perjuangan. Melalui kanal You Tube NGOPI, Effendi menyoalkan essensi dasar revisi rencana revisi UU ITE itu. Kalau memang di era digital ada orang yang mengkritik apalagi pemerintahan bukan berarti dikenakan pasal karet yang dimaksud, sehingga orang bisa di jebloskan kepenjara, ” Coba kita lihat satu persatu case nya.Ayo kita bedah,” tandasnya di kanal itu.

Penggunaan pasal di UU ITE sebelumnya sudah dapat menyimpulkan pasal mana yang akan di kenakan.kan, di lihat rekam jejak dan rekam dijital orangnya.”Penyidik dalam hal ini juga sudah mempertimbangkan dari rekam jejak orang yang di sangka,” jabarnya.

Bravo,panggilan akrab Effendi MS Simbolon mengungkapkan, Kalau kritik sudah menjurus mengancam disintegrasi bangsa dan negara.ya,harus ditindak.jangan berwacana pasal karet ujungnya revisi.

Bravo menjelaskan Saat membuat UU ITE sangat menguras segala pemikiran,tenaga dari semua pihak yang terkait,temasuk TNI dan Polri. Jadi penegak hukum menerapkan pasalnya sudah ada pertimbangan mendalam.” Aparat penegak hukun menjalankan tugasnya secara tegak, komprehensip dan terukur. Pasal mana yang dikenakan,” menurut isi kanal.

Dia,menyinggung soal pemerintah jangan mudah menyimpulkan suatu permasalahan secara mudah,karena pada hakekatnya UU ITE ini di buat agar terciptanya hak perlindungan rasa aman dan berkeadilan bukan sebaliknya.

Penilaian berbeda terkait rencana revisi UU ITE ,di tanggapi Kaspudin Nor selaku Pakar hukum yang juga pemerhati sosial dan pemerintahan. Kaspudin setuju adanya revisi dan kalau perlu di cabut saja UU itu, kerena keberadaannya lebih menimbulkan keresahaan di masyarakat. ” Bila UU itu sudah menjadi polemik di masyarakat dan tidak adanya kepastian penegakan hukum secara adil, ya harus di revisi,” tandas Kaspudin, Senen 22/2/2021 saat ditemui awak media di Jakarta.

Pengacara yang pernah bergabung di PDI menanggapi kasus 27 Juli ( yang dikenal Sabtu kelabu) itu menuturkan alasannya,supaya tidak menimbulkan multitafsir kepentingan dan membatasi kebebasan berpendapat serta kreatifitas.setuju ada revisi khususnya pasal karet dan di anggap diskriminatif.
Bila di cabut juga tidak menjadi kekosongan hukum (rech vakum).Karena pasal pasal penghinaan,ujaran kebencian, penistaan,transaksi karena kejahatan dan membahayakan disentegrasi bangsa telah di atur dalam perundang- undangan lain di luar KUHP dan juga diatur dalam KUHP. Maka yang terpenting sistem pembuktian dalam alat bukti manjadi pedoman, yaitu bisa saja pelanggaran maupun kejahatan yang menggunakan ITE itu bisa dijadikan alat bukti atau barang bukti sesuai perkembangan zaman.
Dia menyarankan, agar UU ITE di cabut karena esensi dari pasal pasal nya sudah ada peraturannya sebagaimana juga di atur dalam KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana),” dan juga diatur diluar KUHP, Jadi di Cabut aja UU ITE itu,” tandasnya Kaspudin.

Rob/red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles