Thursday, May 2, 2024

Program PTSL Jakarta Banyak Terkendala Status Kepemilikan dan Kurangnya Profesinal Petugas

dok.foto.Robert Siagian ( Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenisme Prov DKI Jakarta )

ACTUALNEWS.ID, Jakarta, – “Corat marutnya program PTSL (Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap) dijakarta adalah kurangnya pemberdayaan SDM (Sumber Daya Masyarakatnya) yang tidak memahami kendala di lapangan serta kelengkapan administrasi persyaratan,” hal ini dikatakan Robert Siagian, Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenisme Prov DKI Jakarta, Kamis (16/3/2023) di bilangan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Memang Program PTSL didasari atas Inpres No 2/2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Perpres 86/2018 tentang Reformasi Agraria dan peraturan lainya seperti PP no 18/2018.

Terkait PTSL yang sekarang jadi sorotan publik, Robert juga tidak menampik adanya oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta yang memanfaatkan situasi/kondisi untuk mencari keuntungan pribadi. Namun, katanya, ini juga terjadi adanya kerja sama kongkalikong atas dasar kesepakatan stakeholder diwilayahnya.

“Petugas BPN yang ditugaskan di kecamatan tidak bisa bekerja maksimal tanpa di bantu warga yang mau peduli. Contoh, peran Tokoh Masyarakat setempat harus dilibatkan. Nach disini mentalitas tokoh diuji, biasanya acap terjadi pungli dengan alasan tranportasi dll.” tandasnya.

Namun, lanjutnya, kendala terbanyak biasanya terjadi ditahun 2018 lebih cendrung pada soal kelengkapan adminiatrasi persyaratan sertifakat dan zonasi peruntukan.

“Kurangnya persyaratan dan zonasi peruntukan wilayah juga faktor keterlambatan terbitnya sertifikat PTSL,” tukasnya.

Misalkan, yang pertama, kelengkapan kepemilikan tanah sudah sesuai prosudur tapi bisa saja kendala zonasi peruntukan. Begitu juga saat kurangnya persyaratan dasar kelengkapan. Contoh, kurang lengkapnya asal usul riwayat tanah.

“Riwayat tanah yang kurang lengkap juga yang menghambat percepatan penerbitan, sedangkan petugas dikejar target capaian,” imbunya.

Yang kedua, soal kelengkapan ke adminstrasian yang hilang akibat kelalaian petugas PTSL atau pihak ke 3.
Diawal tahun 2018 ada pihak ke 3 yang membatu Satgas PTSL Kecamatan namun ketidak profesionalan/SDM sehingga membuat surat penunjang terbengkalai.

“Makanya timbul sertifikat masuk kelompok residu,” jelasnya.

Faktor ini semua yang menyebabkan keterlambatan program PTSL tidak sesuai harapan.

Makanya, dia juga berpesan pada masyarakat agar menyisihkan waktunya untuk peduli pada PTSL. “Jadi tau betul apa yang terjadi, baik kekurangan dan kelebihan dilapangan,” tutupnya.

ACN/Tim ACN/Red.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles