Sunday, May 5, 2024

Pimpinan Ponpes Salafus Shalihin Pertahankan Tanah Waqaf Sebelum Tol Cijago Selesaikan Pertukaran Lokasi Tanahnya

ACTUALNEWS.ID DEPOK – Pondok Pesantren Salafus Shalihin sejak berdiri tahun 1998 lalu, kini kenyamanannya telah terusik dengan adanya Proyek Strategis Nasional Pembangunan jalan Tol Cijago Seksi 3. Bukan jadi soal jika status tanah waqaf ponpes tersebut mendapatkan tempat pertukaran di lokasi lain akan tetapi proses penyelesaian tersebut terkendala dengan adanya tuntutan ahli waris waqif untuk membatalkan Akta Ikrar Waqaf di PN Jakarta Selatan. Hari ini Pimpinan Ponpes Salafus Shalihin menggelar Konferensi Pers untuk menyatakan sikap tidak akan bergeming dari tanah Waqaf meskipun pihak Tol akan mengekskusi lahan tersebut sebelum pertukaran tanah Waqaf disiapkan oleh Pihak Tol. Berada di lokasi Ponpes Shalihin di Limo RT.006 RW. 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Kamis (19/01)

Gelar acara Press com yang dihadiri beberapa awak media online televisi maupun berita koran ini dihadiri para alumni Ponpes dan Kyai Haji Abdul Rachman, MAG Pimpinan Ponpes Sirojus Sa’adah, Lilin Suharlin Warga Limo yang Menyediakan Rumah singgah sementara untuk para Santri dalam belajar mengaji yang berlokasi di Jalan Swadaya Limo, serta Tokoh tokoh masyarakat lainnya yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kepada awak media Bapak DRS. H. Ngadiyono, MPdi sebagai Kepala KUA (PPAIW) tahun 1988 pun turut memberikan keterangan terkait asal muasal tanah waqaf Pesantren dengan mengatakan, “Pada saat itu tanggal 24 Januari 1998 saya kedatangan tamu Kyai H. Husnul Ma’ad yang menyampaikan maksud dan tujuannya yang berkaitan dengan perwaqafan pondok pesantren Salafus Shalihin. Kemudian saya berikan arahan sesuai dengan PP yang saya jadikan landasan yaitu PP 28 tahun 77 Peraturan Menteri Agama tentunya. Kami sangat mendukung sekali pada saat itu setelah saya sampaikan persyaratan persyaratan nya kemudian Kyai H. Husnul Ma’ad memberikan kelengkapan data datanya, sesuai dengan aturan harus ada administratif nya Waquf siapa dan Nadirnya siapa serta Surat keterangan dari Desa Limo pada waktu itu. Nah sesuai pelaksanaan realisasinya tanah Waqaf tersebut ternyata ada 3 Surat dalam Bentuk Akta AJB dan Sertifikat. Waqifnya bapak R. Suharto dan sebagai Nadir Kyai H. Husnul Ma’ad Khalili. Karena kelengkapan surat surat sudah lengkap maka kami proses jadilah Akte Ikrar Waqaf yang ditanda tangani oleh kami selaku PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf, dan tentunya setelah mendapatkan legalitas dari Lepala Desa dan Camat ” tutur Ngadiyono.

Selanjutnya sejak tahun itu sampai sekarang tanah waqaf tersebut dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan tidak terlepas dari fungsinya. Sampai hari ini santri santrinya banyak sekali, alumni alumni nya sudah pada menjadi Kyai dan Pondok Pesantren Salafus Shalihin masih tetap exis sesuai dari awal di Waqafkan tanah ini,” ujar Kepala KUA pada tahun 1998 ini.

H. Marjaya Selaku Mantan Kepala Desa pada Masa Itu memberikan kesaksian dengan mengatakan, “Tanah yang diwaqafkan sesuai administratifnya sudah benar, hanya saja perlu saya sampaikan kenapa ini ada protes dari pihak ahli waris almarhum Haji Dodi. Pertama bahwa tanah ini sesuai administrasinya milik Suharto dan waktu itu Suharto menjual tanahnya kepada Haji Dodi tapibsetekah itu haji Dodi ingin mewaqafkan sebidang tanahnya kurang lebih 2000 meter disinilah lokasinya. Namun saat itu tanah yang ingin di waqafkan belum balik nama, kemudian saya arahkan agar pak Dodi membalik nama dari Suharto menjadi Dodi jika ingin jadi muakif.
Lalu pak Dodi menjawab kenapa saya harus hambur hamburkan uang lebih baik saya pinjam nama saja yaitu Nama Pak Suharto,” ungkap H. Mantan Lurah H. Marjaya.

Maka yang tadinya muakif Pak Dodi berubah menjadi Suharto karena sesuai dengan alas Haknya SHM 2000M atas nama Purwanto, AJB 1000M atas nama Suharto dan Sertifikat 500M atas nama Suharto. Berdasarkan Ikrar Waqaf yang pertama 2089 secara keseluruhan tidak bisa di proses di BPN Depok atau Kabupaten Bogor karena alas haknya masih punya orang lain sehingga pak Dodi tidak keberatan yang tadinya menjadi Muakif berubah menjadi Sekretaris Nadzir dan Ketuanya Tetap. Setelah itu proses hukum semuanya benar. Namun sekarang di protes kenapa waqaf itu bukan nama bapak saya yang jadi muakif karena secara administrasi tidak memiliki tanah. Pak Dodi secara aturan dia tanahnya beli tapi belum balik nama tetap menjadi muakifnya Bapak Suharto Is purwanto. Dari mulai proses waqaf sampai saat ini tidak ada persengketaan tapi setelah tanah ini ada nilai uang terkena tol baru terjadi permasalahan,” terang Mantan Camat Limo. Beji dan Bojongsari Ini.

Kyai Haji Tuan Guru Husnul Ma’ad Khalili sebagai Pimpinan Ponpes Salafus Shalihin di depan awak media menjabarkan,” Prinsip dasar Waqaf itu tidak bisa diperjual belikan, tidak bisa dihibahkan, tidak bisa di warisi jadi sudah terlepas. Disini saya namanya sebagai Waliyul Ahdi pemegang amanat, disebut istilahnya Nadzir istilah fiqih ngawas secara hukum disebut Waliyul Ahdi yang memegang janji akad bahwa ini akan menjadi milik Allah untuk umat. Yang statusnya tidak bisa diperjual belikan, tidak bisa dimiliki, tidak bisa dihibahkan, dan tidak bisa diwariskan. Dala hal ini waris sudah lepas tidak bisa dijadikan bisnis, tidak bisa ini pelanggaran berat. Jadi waqaf berhenti pada posisinya artinya apa, judul waqaf itu pesantren Illa Yaumil Qiyamah jadi sampai qiyamat sudah jadi pesantren,” terang Kyai multi talenta ini.

Jadi prinsipnya tanah waqaf disini tidak bisa dituker sebenarnya. Tapi dalam kebihaksanaan hukum Fiqih bab Tauriyah, ya ga apa apa minimal sama dan wajib lebih bagus tempat penukarannya, Itu alasannya secara hukum permanen ya ga boleh. Sampai mati sampai qiyamat prinsipnya ini ga boleh pindah coba bayangkan, tapi karena negara yang membutuhkan maka disini ada tauriyatul ahkan peralihan, tapi harus murni walaupun itu tanggung jawab pemerintah kepada Allah. Karena saya Waliyul Ahdinya pemegang otoritas daripada Waqaf itu yang disebut Nadir yaitu orang yang dipercayakan pemegang amanah sampai di Peradilan Allah SWT ini yang perlu diketahui,” tandasnya.

Saya sudah berulang kali menyadarkan kapada ahli waris H. Dodi anak dan istrinya, ini sudah berjalan 2,5 tahun saya menderita disini saya tuntut itu. Jika sekarang saya dipaksa matipun saya bertanggung jawab kepada Allah, disini ada azas Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku azas hukum islam yang permanen. Semoga pihak yang bertalian dengan Tol ini tolong supaya ada kelembutanlah. Saya sampaikan tebalnya tanah yang kita tanggung jawab sampai di akherat adalah 3500 tahun bayangkan, kalau sesendok saja mau lepas lebih baik saya mati jadi mati syahid dan saya ga bakal pindah dari sini. Jika Tol bayar lalu tanah saya pindah ada lokasinya maka saat ini juga saya pindah. Masyarakat disini 50% adalah santri saya ada yang jadi lurah, camat, kepala Imigrasi bahkan alhamdulillah anak saya sudah punya Pesantren itu semua hasil dari Pesantren sebagai dukungan untuk negara itu sendiri. Mohon perhatian untuk bapa Jokowi mesti turun dan percepat saja, bukan soal warisan saya juga tidak ada hak, tapi hak saya adalah mempertahankan Pesantren ini karena jika tidak saya pertahankan saya berdosa kepada Allah dengan menanggung 3500 tahun,” beber Pimpinan Ponpes Salafus Shalihin dengan gamblang.

Haji Marjaya, SE selaku Pengurus Yayasan Ponpes Salafus Shalihin turut memberikan keterangan dengan mengatakan, “Di Pondok Pesantren ini sudah ribuan santri nya, salah satunya adalah Kyai Haji Abdul Rachman, MAG pimpinan Ponpes Sirojus Sa’adah. Kemudian H. Marjaya alumni Ponpes yang menjadi Kepala Desa, Lurah, Camat dibeberapa Kecamatan di wilayah Depok. Lalu H. Oman Sulaiman Kementerian Agama, Yayasan Pendidikan di depan sana dan bahkan alumni alumni Ponpes Salafus Shalihin sudah tersebar di seluruh Indonesia, karena abah biasa di Jabodetabek bahkan nasional levelnya dan usianya kini sudah hampir 100 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya harusnya kemarin clear masalah ini, cuma malah tadi sore saya di telpon lurah Limo untuk menjaga keselamatan abah, saya jawab, kalau keselamatan kita, keselamatan abah dan para alumni ponpes kita sudah tawakal kepada Allah. Kita mempertahankan hak Allah tanah Allah, kalau tidak diprovokasi tidak diiintimidasi oleh aparat yang berwenang dalam ini kita tetap aman aman saja. Tanah waqaf itu tidak bisa di perjual belikan, tidak bisa dirubah dan lain sebagainya. Kalau pak H. Dodi duku aktif di ponpes ini tapi anak anaknya ga pernah hadir di Pesantren ini untuk melihat bagaimana perkembangan pesantren. Padahal beliau Nadzir karena ada bau bau uang ko tiba tiba malah menggugat. Mari kita doakan semoga ahli waris bapak H. Dodi anak dan istrinya mendapat hidayah dan mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan tentang pembatalan Akte Ikrar Waqaf. Sehingga karena itulah Kementerian PUPR dan PPK ga mau membayar dengan alasan ada gugatan yang masih nyangkut di PN Jakarta Selatan, dan itu ranahnya Pengadilan Agama seharusnya, karena ada bau bau fulus itu jadi digugatlah Akte Ikrar Waqaf lah ini, Kita doakan semoga keluarga H. Dodi diberikan hidayah dan mencabut laporan,” tutup Pengurus Yayasan dengan harapan dan doa.

(Melly)

ACN/MELLY/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles