Monday, April 29, 2024

Permintaan Kepala Desa Soal Masa Jabatan Harus Ditolak, Kecuali Yang Terkait Kesejahtraan dan Kapasitas Peningkatan

ACTUALNEWS.ID Jakarta -Presiden Joko Widodo tidak ikut campur urusan keiinginan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pepdesi) untuk menggugat revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan Joko Widodo mempersilahkan para kades membicarakannya dengan DPR RI.

Menurut Robert Siagian selaku Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenisme Prov DKI Jakarta, kepala desa yang menjabat 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan (Pasal 39 UU Desa) itu sudah merupakan penghargaan bagi kepala desa. Bayangkan, kata Robert, masa jabatan Presiden aja 5 tahun sesuai UUD 1945.

“Masa jabatan Presiden, gubernur, bupati/walikota hanya 5 tahun. Jadi tuntutan Pepdesi tidak mendasar, seharusnya disetarakan 5 tahun,” ujarnya, Minggu (29/1/2023) di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

Mereka (Pepdesi) terlalu berlebihan terkait masa jabatan. Biasanya, sambungnya, 6 tahun masa jabatan dan dapat dipilih sampai 3 periode berturut-turut bisa menimbulkan kesewenang wenangan dan akhirnya bisa melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power.

Robert juga menambahkan, bila tuntutan lainnya, seperti soal kesejahtraan dan hak kewenangan tugas kepala desa itu masih tahap kewajaran sebab untuk meningkatkan kapasitas kinerja kepala desa.

“Jika tuntutan soal kesejatraan dan tupoksi kinerja kepala desa bisa saja dipertimbangkan. Namun itu semua demi peningkatan kapasitas perangkat desa sesuai apa yang di amanàtkan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dilaur itu diakomudir aja,” tambahnya.

Perlu diketahui, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang, karena harus di kaji terlebih dahulu baik dan buruknya.

AN/Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles