Tuesday, April 23, 2024

Kaspudin Nor: Pergantian IMB Ke PBG Tidak Berpengaruh, Yang Penting Fungsi Citata Bisa Menghindari Polemik di Masyarakat

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka penataan dan peruntukan bangunan sesuai zonasi secara konperhensif, perubahan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2021 dapat di pahami guna menata sistem mengurus perijinan bangunan akan lebih baik, akuntable, terbuka dan cepat.

Dengan berlakunya PP ini,maka Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bagunan gedung di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurut PP 16/2021 yang di kutip detikcom,” Persetujuan Bangunan Gedung( PBG ) adalah perijinan yang di berikan pada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai standart teknis Bangunan Gedung”.

Perubahan ini menitik beratkan pada Fungsi Bangunan itu sendiri,apakah fungsi hunian,fungsi keagamaan,fungsi usaha,fungsi sosial dan fungsi khusus.PBG lebih mempertegas akan fungsi bangunan sehingga penataan kota dapat tercipta.”Makanya dalam pengajuan ijin bangunan pemohon harus mengisi Formulir fungsi Bangunan,” Ujar Kaspudin Nor, selaku pengamat Hukum,Sosial dan pemerhati Pemerintahan.

Kaspudin, merinci dalam peraturan teknisnya nantinya yang harus di pertimbangkan adalah adanya akses masuk kendaraan paling tidak kendaraan kecil roda empat kendaraan milik pribadi yang dapat menuju areal pemukiman pemohon bangunan yang minta ijin tersebut dan bila perlu. Syarat ijin untuk hunian atau pemukiman itu harus mempertimbangkan akses jalan kendaraan umum, hal ini akan mempermudah adanya bantuan dan pertolongan apabila ada musibah seperti kejadian kebakaran dan banjir, hal ini sangat penting ,” Pintanya.

Kaspudin juga menyarankan agar tertibnya penegakan hukum maka bila syarat PBG belum atau tidak terpenuhi jangan di berikan ijin,” “,Tandasnya, namun perijinan juga harus di permudah dan jangan minta yang neko – neko, bagi yang sudah terlanjur membangun tapi belum punya ijin ya juga di beri ruang untuk di proses perijinannya jangan main bongkar dengan catatan bangunan tidak mengganggu kepentingan umum tapi bagi yang mengganggu kepentingan umum harus ditertibkan lebih dahulu dan syarat admistrasi telah lengkap juga tersedianya akses jalan.
Selain itu terkait perijinan Kaspudin juga mengingatkan “terhadap pengawas dan pihak yang terkait perijinan agar menghindari praktek percaloan dan pemerasan karena itu bisa termasuk kegiatan korupsi, dan perbuatan yang di ancam pidana lainnya, oleh karena itu aparat penegak hukum dan pengawas KPK perlu menyoroti tentang ini” tegas Kaspudin yang juga advokat senior, akademisi dan pengajar calon para advokat juga Komisioner Komisi Kejaksaan RI Priode II.

Terkait perubahan IMB ke PBG mendapatkan penilaian tersendiri dari Robert,SH,Siagian, perubahan itu tidak terlalu signifikan, hanya saja PGB menitik beratkan pada perubahan dan perawatan bangunan secara kepentingan umum.

Jadi menurutnya, yang terpenting,bagaimana buat mesyarakat yang ingin mengajukan PBG secara layak namun tidak memenuhi syarat soal status tanahnya,sedangkan kebutuhan mendesak akan hidup. ” Bagai mana mau ijin kalau status tanahnya tidak memenuhi kriteria” ungkap Pengurus GPM ( Gerakan Pemudan Marhaenis ),Minggu,28/2/2021/,di bilangan Matraman, Jakarta Timur.

Masihnya,Kenyataan di lapangan acap kali pemilik mengajukan ijin meski terkendala status tanah pemilik terus membangun karena kewajiban kebutuhan.” Apakah masyarakat dinyatakan bersalah ?, lalu mendapatkan SP (Surat Peringatan) dari Intansi terkait, kendala seperti ini banyak kenyataannya.bahkan bisa terjadi membuat trauma pemilik karena ada juga yang menakut nakuti bahkan sampe lobi-lobi ke arah pemerasan dengan di takut takuti akan di bongkar, ” Papar yang juga relawan GA (Gerakan Anti) Covid 19 Jakarta.

Dia juga menyarankan agar ada jalan keluar terhadap polemik ini dari Dinas Citata (Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan). ” Fungsi Citata harus lebih aktif, terstruktur, dan masiv sehingga masyrakat tidak menjadi korban oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” pesan yang juga pengiat sosial kemasyrakatan.

An/Team/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles